search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Pelaku Ujaran Kebencian Sindikat MCA Ditangkap, Salah Satunya Asal Jembrana
Selasa, 27 Februari 2018, 14:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembarana. Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak di 5 kota terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian, yakni Muslim Cyber Army (MCA) yang salah satunya pelaku berinisial RS (39) berasal dari desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana.
 
[pilihan-redaksi]
Pria paruh baya berinisial RS itu ditengarai kelahiran Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1979 dan berstatus sebagai karyawan di salah satu produk elektronik, berdomisili di Dusun Kedisan, desa Yehembang, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana.
 
Penangkapan yang serentak dilakukan di 5 kota yakni mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu Secara keseluruhan menjaring 5 tersangka yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu. 
 
Dari rilis yang diterima redaksi dari Kabareskrim Polri disebutkan selain ujaran kebencian, sindikat ini juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima. 
 
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
 
[pilihan-redaksi2]
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. 
 
“Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan “kegilaan” yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus “pemberontak” seperti ini,” Ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangannya Selasa (27/2). (bbn/rls/rob) 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami