Pesta Sabu Agar Kuat Begadang, Satpam dan Karyawan Perusahaan Diciduk
Kamis, 22 Maret 2018,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Empat karyawan perusahaan PT Oasis di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan yakni dua Satpam berinisial IGAPP (23) dan IGPMP (25) serta dua karyawan bagian sopir pengiriman berinisial DP (29) dan IND (23) diciduk saat pesta Nakoba di pos satpam.
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Kamis ( 22/3/2018) menjelaskan keempat tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba agar kuat bergadang saat tugas malam di tempatnya bekerja. “Mereka juga mengaku mengkonsumsi Nakoba jenis sabu sabu rata rata sejak dua bulan yang lalu,” tandas Kompol Surya Atmaja.
Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Kamis ( 22/3/2018) menjelaskan keempat tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba agar kuat bergadang saat tugas malam di tempatnya bekerja. “Mereka juga mengaku mengkonsumsi Nakoba jenis sabu sabu rata rata sejak dua bulan yang lalu,” tandas Kompol Surya Atmaja.
Dikatakanya, yang paling lama menggunakan narkoba yakni IGAPP asal Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, sejak 5 bulan lalu. “Mereka semua adalah pemakai,” tandas Kompol Surya Atmaja. Ditambahkanya, pembelian shabu tersebut melalui sistem tempel yang diambil di kawasan Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kompol Surya Atmaja juga mengakui mereka sudah sering melakukan pesta shabu di pos satpam tersebut. Tercatat hasil pengakuan dari pelaku yang sudah berkeluarga ini pesta shabu di pos sudah 3 kali. Bahkan saat dilakukan penggrebekan mereka tidak melakukan perlawanan. "Narkotika bisa sampai ke tangan mereka berawal dari adanya pesan nyasar melalui selular, kemudian hal itu dimanfaatkan untuk memesan shabu untuk mereka," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Kasubaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa yang turut dalam rilis kasus tersebut menambahkan, para pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasubaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa yang turut dalam rilis kasus tersebut menambahkan, para pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Mereka digrebek pada Selasa (20/3) malam sekitar pukul 21.30 Wita saat pesta shabu di pos satpam. Dalam penggerebekan beberapa barang bukti narkotika sebanyak dua potongan klip masing-masing beratnya 0,12 gram berhasil diamankan. Termasuk alat isap atau bong, hanphone yang digunakan transaksi atau sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3668 HL dengan kunci kontak. Kini keempat tersangka ditahan di Mapolsek Tabanan. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod