Gadaikan Mobil Rp15 Juta, Tiga Pelaku Penggelapan Asal Banyuwangi Diringkus
Senin, 26 Maret 2018,
09:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Masing-masing pelaku berinisial HS (31), AM (48), dan AT (37) kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat (denbar) atas kasus penggelapan mobil Kijang kapsul DK warna hitam Metalik DK 168 Ck milik Achmad Nur Cholis. Para pelaku yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, ini menggadaikan mobil korban ke Banyuwangi Jawa Timur, seharga Rp 15 juta.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, korban Achmad Nu Cholis mempercayakan mobilnya Kijang kapsul warna metalik DK 168 CK, dipinjam oleh tersangka Heri Sugianto. Penyerahan mobil itu terjadi di rumah korban di Perum Indrakilla Monang-maning, Denpasar, Sabtu (15/3) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, korban Achmad Nu Cholis mempercayakan mobilnya Kijang kapsul warna metalik DK 168 CK, dipinjam oleh tersangka Heri Sugianto. Penyerahan mobil itu terjadi di rumah korban di Perum Indrakilla Monang-maning, Denpasar, Sabtu (15/3) sekitar pukul 13.00 Wita.
Berselang 5 hari kemudian, korban Achmad mendengar kabar bila mobilnya sudah digadaikan dan mengecek kebenarannya. “Mobil korban ternyata sudah digadai sebesar Rp 15 juta dan kemudian melapor ke polsek Denbar,” bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Team Opsnal Polsek Denbar akhirnya menangkap Heri Sugianto di rumah temannya di perumahan Monang-maning Gang Indrakila, Denpasar barat, Kamis (23/3) sekitar pukul 22.00 Wita. “Setelah diinterograsi polisi, tersangka Heri mengaku ia menyuruh temannya untuk menggadaikan mobil korban,” ujar Kapolsek.
Team Opsnal Polsek Denbar akhirnya menangkap Heri Sugianto di rumah temannya di perumahan Monang-maning Gang Indrakila, Denpasar barat, Kamis (23/3) sekitar pukul 22.00 Wita. “Setelah diinterograsi polisi, tersangka Heri mengaku ia menyuruh temannya untuk menggadaikan mobil korban,” ujar Kapolsek.
Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu mengaku mobilnya sudah digadaikan kepada temannya, M Abdul Malik yang tinggal di Jalan Gunung Galang Gang Penataran Sari I B No 8 Denpasar. Sementara dari pengakuan tersangka Abdul Malik setelah ditangkap, dia hanya sebagai perantara jual mobil saja, sedangkan yang menggadaikan mobilnya adalah tersangka Alma Turidi.
Berdasarkan informasi tersebut, keesokan harinya, Team Opsnal bergerak cepat ke rumah tersangka AT di Dusun Sumber Wadung, Kaligondo, Genteng, Banyuwangi Jawa Timur dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Mobil korban kami temukan di Banyuwangi dan sudah digadai seharga Rp 15 juta. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl