search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pembakar Rumah Orang Tuanya, Ternyata Pecandu dan Saksi Kasus Jro Jangol
Selasa, 27 Maret 2018, 09:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Penyidik Polsek Denpasar Barat (denbar) tengah memeriksa kejiwaan tersangka Putu Dodik Setiawan (26), pelaku pembakaran rumah orang tuanya di Jalan Batanta Gang 5 nomor 3, Denbar, Sabtu (43/3) malam. Tersangka juga diketahui sebagai pecandu narkoba dan sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengerebekan rumah Gde Komang Swastika alis Jro Jangol alias Mang Jangol, Wakil Ketua Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra.
 
[pilihan-redaksi]
Penjelasan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra atas seizin Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena. Menurutnya, penyidik berencana akan memeriksa tes urine tersangka Putu Dodik Setiawan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terungkap ia pemakai sabu dan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mang Jangol. 
 
"Ya benar. Kami berencana memeriksa tes urine tersangka. Dari pemeriksaan dia mengaku membakar rumah dalam kondisi mabuk akibat minuman keras bukan karena pakai narkoba. Tapi memang, dia ini pemakai narkoba dan sempat diperiksa sebagai saksi saat pengerebekan rumah Mang Jangol. Dia ini anak buahnya Mang Jangol,” ujar Iptu Aan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain memeriksa tes urine, penyidik juga berupaya akan memeriksa kejiwaan yang bersangkutan. Guna mengetahui apakah tersangka mengalami gangguan jiwa. Sementara motif tersangka sendiri membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang oleh ibunya untuk keperluan merayakan hari jadi pernikahan Dodi bersama istrinya. Ia sebelumnya menelpon istrinya agar kembali tinggal bersamanya setelah 3 bulan pisah ranjang, namun istrinya menolak. 
 
“Tersangka berniat rujuk dengan istrinya dengan cara membelikan cincin dan merayakan hari jadi pernikahannya yang sudah berjalan dua tahun itu. Tapi karena tidak punya uang, dia meminta kepada ibunya namun tidak diberikan,” terang Iptu Aan. 
 
Kesal tidak diberikan uang oleh ibu kandungnya, pelaku mendatangi rumah orang tuanya di Jalan Batanta Gang 5 nomor 3, Denbar. Ia mengamuk memecahkan kaca dan pergi membeli bensin. Kembali ke rumah, tersangka Putu Dodok menyiramkan bensin ke sofa dan membakar rumah orang tuanya hingga ludes terbakar. Setelah menerima laporan orang tuanya, Wayan Sumantra, tersangka ditangkap usai bercinta dengan istrinya di Gang Kutilang, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami