search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebagai Saksi Untuk Istrinya, Jro Jangol Bantah Keterangan Penyidik
Selasa, 27 Maret 2018, 23:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendudukkan saksi mahkota untuk terdakwa Istri mantan Wakil Ketua DPRD provinsi Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol yang bernama Ni Luh Ratna Dewi.
 
[pilihan-redaksi]
Saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak lain adalah Jro Jangol yang juga suami terdakwa dalam kasus narkotika. Menariknya, Jro Jangol yang untuk pertama kalinya duduk sebagai saksi di PN Denpasar, pada kesaksiannya Selasa (27/3) membantah semua isi dari penyidikan terkait kasus yang menjerat terdakwa termasuk juga pada dirinya yang jadi terdakwa pada perkara ini dalam berkas terpisah.
 
Semua pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, selalu di jawab "Tidak Tau" dan "Tidak Benar" oleh Jro Jangol. Ketika ditanya JPU soal pernyataan Dendi, yakni terdakwa dalam kasus yang sama, bahwa narkoba jenis Shabu diberikan oleh terdakwa Ratna Dewi atas sepengetahuan Jro Jangol. Hal itu dibantahnya.
 
"Saya tidak tahu dan itu tidak benar," Jawab Jro Jangol yang duduk sebagai saksi untuk istrinya.
 
Termasuk juga soal keterangan saksi lain yang menyebut dirinya bersama istrinya ketiganya, Ratna Dewi mengatur dan memberikan narkoba jenis shabu dan dibagi per paket untuk di edarkan. Hal itu juga dijawab tidak benar.
 
"Mengenai semua barang bukti yang ada ini anda tahu," tanya JPU Ngurah Wirayoga, langsung di jawab, "Tidak tahu," oleh Jro Jangol. 
 
Terhadap apa yang dilontarkan oleh Jro Jangol, terdakwa Ratna Dewi yang duduk disamping Nyoman Sudiantara alias Punglik selaku Penasehat Hukum, mengiyakan keterangan suaminya dalam kesaksian di persidangan.
 
Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa perempuan kelahiran Jembrana 36 tahun itu pada dakwaan ke Satu dengan Pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati dan pada dakwaan ke Dua  dengan Pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Di hadapan Majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam pengembangan penyidik saat pengeledahan di dalam kamar nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan shabu berat bersih 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sahbu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa shabu tersebut merupakan shabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 
 
Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan tranksaksi dengan menyerahkan shabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat kota Denpasar. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami