Polsek Gilimanuk Amankan 800 Kg Ikan dan Cumi Tanpa Dokumen Lengkap
Rabu, 4 April 2018,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Lantaran membawa dokumen yang tidak sesuai dengan barang atau komoditi yang dibawa, pengemudi serta kendaraannya diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pos pemeriksaan pelabuhan penyebrangan Gilimanuk pintu masuk wilayah bali, Selasa (03/04) pukul 11.00 wita.
[pilihan-redaksi]
Komoditi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah, yaitu didalam surat hanya menyebutkan Ikan Segar, tidak menyebutkan secara khusus jenis ikan dan setelah diperiksa lebih teliti ternyata juga ditemukan cumi segar. Jadi dengan demikian keabsahan dokumennya secara normatif tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Komoditi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah, yaitu didalam surat hanya menyebutkan Ikan Segar, tidak menyebutkan secara khusus jenis ikan dan setelah diperiksa lebih teliti ternyata juga ditemukan cumi segar. Jadi dengan demikian keabsahan dokumennya secara normatif tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Sopir telah menyalahi ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal; Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan" ujar Kapolsek Kawasan Laut Gikimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.
Muliyadi menambahkan, ikan dan cumi diperkirakan seberat 800 kilo gram itu dikemas dengan 41 sterefoam warna putih yang dibawa dari Sidoarjo Jawa timur tujuan Kedonganan Badung. Komoditi ini diangkut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pick up Grand max, Nopol W 8343 NN, dikemudikan oleh Akhmad Husni Faudzan, laki-laki, 23 tahun asal Sidoarjo Jawa timur.
[pilihan-redaksi2]
Hal ini kami temukan pada saat melaksanakan tugas rutin pemeriksaan terhadap orang kendaraan maupun barang bawaan di pos 2 pintu masuk bali melalui pelabuhan gilimanuk, dalam rangka mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya seperti Narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan lain-lainnya.
Hal ini kami temukan pada saat melaksanakan tugas rutin pemeriksaan terhadap orang kendaraan maupun barang bawaan di pos 2 pintu masuk bali melalui pelabuhan gilimanuk, dalam rangka mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya seperti Narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan lain-lainnya.
"Saya sebagai jasa angkutan pak. Memang saya juga yang mengurus Sertifikat Karantinanya sesuai pemberitahuan pemilik barang yang disebutkannya berupa ikan dan saya tidak tahu didalamnya juga ada cumi" terang akhmad.
"Karena kelalaiannya, maka pengemudi berikut kendaraan dan barang muatannya di amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina sesuai kesalahan dokumen yang dibawanya," tutup Muliyadi.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -