Hindari Antre, PN Negara Terapkan Sistem Pelayanan Satu Pintu
Selasa, 10 April 2018,
07:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Untuk mempercepat jadwal sidang, Pengadilan Negeri Negara Jembrana kini mulai menerapkan Sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP).
Menurut keterangan Kepala Pengadilan Negeri Negara Kelas II, I Gede Yuliartha kepada Beritabali.com, Sistem Pelayanan Satu Pintu ini gunanya untuk menyesuaikan giliran sidang sesuai dengan jadwal yang sudah didaftarkan oleh pihak yang akan sidang.
“Biasanya antrean saling menunggu, sekarang tidak lagi. Siapa yang datang duluan mendaftar, mereka yang sidang dulu,” terang Kepala PN Negara, I Gede Yuliartha, usai gelar sosialisasi PTSP dan layanan online PN Negara Senin (09/04/2018) di PN Negara.
Selain itu sistem ini berlaku tidak memandang semua jabatan saat memimpin persidangan. Jika belum menggunakan sistem online ini biasanya, didahulukan Ketua atau Wakil Ketua PN, kini tidak lagi semuanya berdasarkan antrean.
Terobosan yang dilakukan Yuliartha yang baru saja menjabat Ketua PN Negara ini, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Antara lain permohonan penetapan online (penyitaan, penggeledahan, diversi dan perpanjangan penahanan), SMS gateway tilang, Elektronik surat kuasa untuk membayar (E-SKUM) dan elektronik survey kepuasan masyarakat.
Masyarakat juga bisa memberikan kritik dan masukan di PN Negara dengan terintegrasi dengan Meja Informasi Mandiri PN, sehingga data yang didapat bisa dilihat real-time. “Survei ini sebagai tolak ukur kualitas pelayanan kami,” terang Yuliartha.
Sejumlah terobosan ini menurutnya untuk memudahkan masyarakat dan mempersempit peluang korupsi, kolusi dan nepotisme di tubuh PN Negara.
Dengan PTSP pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses. Dimulai dari tahap awal sampai dengan penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Dengan sistem ini masyarakat diharapkan bisa menghemat waktu dan mempermudah dalam memperoleh layanan.
Baik layanan untuk kepaniteraan pidana, perdata, kepaniteraan hukum dan sub bagian umum dan keuangan. Untuk pelanggaran tilang, juga bisa diakses tanpa datang ke kantor PN Negara melalui SMS gateway. Dengan cukup mengirim SMS, pelanggar tilang dapat mengetahui denda yang harus dibayar dan membayar melalui bank.[bbn/Jim/psk]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -