search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Denbar Bekuk Tiga Pengedar Pil Koplo
Senin, 7 Mei 2018, 07:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Tiga pengedar pil koplo, yakni AES (28), GM (36) dan IE (31), ditangkap secara terpisah oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar), Sabtu (5/5) malam. Dari tangan ketiga tersangka Polisi mengamankan 11 plastik berisi 110 butir pil koplo siap edar. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, tertangkapnya tiga  pengedar pil koplo itu berawal dari tertangkapnya tersangka AS yang tinggal di jalan Padang Getas nomor 12 Banjar Balun Padangsambian Kaja, Denbar. Pria asal Jepara itu dibekuk di areal Pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.30 Wita. 
 
“Anggota sedang patroli dan mencurigai gerak-gerik tersangka Andri. Setelah saku celana depannya digeledah ditemukan 1 plastik berisi 10 butir pil koplo,” bebernya, Minggu (6/5). 
 
Setelah diinterograsi, tersangka Andri mengaku membeli pil koplo dari seorang Bandar, tersangka GM, yang tinggal di rumah kos di seputaran Jalan Tegal Dukuh Padangsambian Kaja, Denbar. Ia membeli pil koplo itu seharga Rp 10 ribu rupiah dan memasukkanya ke dalam tas pinggang. Selanjutnya ia pergi jalan-jalan ke pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar. 
 
“Ia mengaku baru sekali membeli pil koplo itu dari tersangka GM. Katanya pil koplo bisa membuat tenang dan rilex,” terang Kompol Sumena. 
 
Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang menerima informasi tersebut menangkap tersangka GM di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh Padangsambian Kaja, Denbar. Di rumah kos pria kelahiran Desa Pengliatan, Buleleng itu turut diamankan tersangka IE asal Jember Jawa Timur. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik berisi 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok. 
 
“Keduanya kami duga sebagai pemasok pil koplo di wilayah Denpasar,” tegasnya. 
 
Dipemeriksaan, terangka GM dan IE mengaku mendapatkan ratusan pil koplo itu dari temannya, R (buron) yang keberadaanya belum diketahui. Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 
 
“Barang bukti ini akan diperiksa di BPOM,” terangnya. (bbn/Spy//rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami