Hasil Operasi Pekat Meningkat, Tahun ini Naik 10 Kasus
Kamis, 17 Mei 2018,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Hasil Operasi Pekat Agung 2018 yang berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 27 April hingga 15 Mei 2018 meningkat dibanding tahun lalu. Jika tahun ini Operasi Pekat mencapai 130 kasus, tahun lalu hanya 120 kasus, dan naik sebanyak 10 kasus.
[pilihan-redaksi]
“Tahun ini pengungkapan Ops Pekat 2018 meningkat 10 kasus,” tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan dan Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto di sela-sela jumpa pers Rabu (16/5) kemarin.
“Tahun ini pengungkapan Ops Pekat 2018 meningkat 10 kasus,” tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan dan Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto di sela-sela jumpa pers Rabu (16/5) kemarin.
Rillis kasus tersebut juga dihadiri sejumlah Kanitreskrim di wilayah Polresta Denpasar. Kombes Hadi mengatakan, dalam rangka Operasi Pekat tahun ini jajaran Polresta Denpasar dan Polsek se-Denpasar berhasil menangani sejumlah kasus dengan sasaran Target Operasi (TO) dan non TO.
Diantaranya, narkoba 25 kasus (2 TO), 10 kasus cusa, 8 kasus curas, 1 kasus curanmor, 2 kasus perjudian, 6 kasus sajam (2 TO), 3 kasus premanisme, 9 kasus gepeng (79 orang), 6 kasus miras, 42 kasus pungli 4 kasus prostitusi (13 orang).
“Jadi, ada 130 kasus dengan TO 9 kasus dan tersangka 257 orang dan jumlah yang ditahan 62 orang,” bebernya.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam operasi itu yakni berupa kondom dan handuk dalam kasus prostitusi, dua belati satu pisau lipat dalam kasus premanisme, 1 pucuk Softgun, 1 unit mobil DK 1966 GR warna putih milik debt collector dan uang tunai Rp. 1,2 juta.
[pilihan-redaksi2]
“Tersangka Debct Collector dikenakan wajib lapor dan kasusnya masih diproses,” ujar mantan Kapolres Gianyar itu.
“Tersangka Debct Collector dikenakan wajib lapor dan kasusnya masih diproses,” ujar mantan Kapolres Gianyar itu.
Dalam kasus narkoba, jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 19,39 gram, ganja kering 344 gram, kokain 3 gram, ekstasi 45 butir, pil koplo 10 dan peralatan bong 3 buah.
Untuk kasus pencurian biasa dan pencurian kekerasan dan curanmor, barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai Rp 22,634 juta, 4 ekor ayam, 3 helm, 16 unit motor, 1 kalung emas 8 gram, 1 kunci duplikat brankas, 5 buah obeng, 1 buah tang, 4 lembar uang dollar, 6 nota pembelian emas toko Sumber Asri dan 1 stel baju celana.
Beda dalam kasus perjudian, petugas kepolisian mengamankan barang bukti HP, 6 buah kertas paito, 1 lembar kartu domino, 1 ATM Mandiri, 8 lembar rekapan serta uang tunai Rp. 1.254.000. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl