Operasi Pekat Agung, Polres Jembarana Ungkap 7 Kasus
Selasa, 22 Mei 2018,
08:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus dalam operasi Pekat Agung 2018 yang dilaksanakan jajarannya. Dari 7 kasus tersebut polisi menetapkan 31 orang tersangka dimana 8 orang ditahan dan 23 orang tidak ditahan.
[pilihan-redaksi]
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha saat rilis pers, Senin (21/5) mengatakan dari kasus judi togel pihaknya mengungkap 2 kasus dan keduanya ditahan. Kasus mucikari 1 orang dari Bondowoso dan Pekerja Seks Komersial (PSK) dua orang asal Bondowoso dan tidak ditahan karena melanggar perda. Mereka ditangkap di Kawasan Dusun Melaya Tengah Kecamatan Melaya Jembrana.
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha saat rilis pers, Senin (21/5) mengatakan dari kasus judi togel pihaknya mengungkap 2 kasus dan keduanya ditahan. Kasus mucikari 1 orang dari Bondowoso dan Pekerja Seks Komersial (PSK) dua orang asal Bondowoso dan tidak ditahan karena melanggar perda. Mereka ditangkap di Kawasan Dusun Melaya Tengah Kecamatan Melaya Jembrana.
Sementara untuk Kasus pencurian biasa polisi menangkap dan menahan dua orang pelaku. Kasus pencurian dengan pemberatan 4 orang dimana 3 orang dari Jembrana dan 1 orang dari Buleleng dan ditahan. Sedangkan kasus premanisme berhasil ditangkap 6 orang dan tidak ditahan. Mereka melanggar pasal 492 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 hari dan denda Rp 375.
Dalam operasi tahun ini polisi berhasil menangkap target operasi sebanyak 10 orang dan terungkap 9 orang. Selain itu selama pelaksanaan operasi pekat juga telah diamankan minuman keras jenis arak sebanyak 133,7 liter. Selain itu operasi pekat juga menjaring enam preman yang sedang pesta miras. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -