search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda-BPN Bali Kerjasama Berantas Mafia Tanah di Bali
Jumat, 25 Mei 2018, 07:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Maraknya kasus mafia pertanahan di Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Jaya SH, menandatangani kerjasama (MoU) tentang pembentukan tim terpadu pemberantasan mafia tanah, di Gianyar, Kamis (24/5) kemarin. 
 
[pilihan-redaksi]
Penandatanganan juga dilakukan oleh para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali dengan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Bali dan disaksikan oleh para Pejabat Utama Polda Bali serta para Kabag di lingkungan BPN Provinsi Bali. 
 
Tim terpadu pemberantasan mafia tanah ini dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota dengan leading sector dari fungsi Reskrim. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan penyelesaian kasus pertanahan yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah. 
 
Kapolda Bali mengatakan, permasalahan pertanahan khususnya di Provinsi Bali sudah tertuang pada Commander Wish Kapolda Bali tahun 2018. Pada poin keenam disebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah yang proporsional. Kebijakan ini sudah ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Bali dan akan lebih berhasil apabila didukung oleh BPN Provinsi Bali. 
 
Menurutnya, permasalahan pertanahan tidak hanya terjadi antara masyarakat dan masyarakat saja, namun juga terjadi antara masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha. Bahkan permasalahan ini menjadi sangat kompleks karena melibatkan seluruh stake holder. 
 
“MoU ini sangat tepat dibuat sebagai tindak lanjut dari kebijakan tingkat pusat antara Mabes Polri dengan Kementerian Agraria/BPN dan Tata Ruang RI. MoU ini juga dibuat untuk memberantas mafia tanah dengan cara membentuk tim terpadu,” kata jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini. 
 
Jenderal bintang dua ini berharap kerjasama tersebut terbina dengan baik dan ditingkatkan pada masa-masa mendatang, dalam penanganan kasus sengketa tanah dan memberantas mafia pertanahan di Provinsi Bali. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara Kakanwil BPN Provinsi Bal, Jaya, S.H., M.M. menyampaikan, dalam praktek di lapangan banyak melihat tindak kriminal atau tindak pidana pertanahan, tetapi tidak mampu untuk melakukan pencegahan apalagi tindakan. BPN dalam bekerja tidak hanya melakukan pengecekan secara yuridis, tetapi juga mengecek objek yang meliputi letak dan batas tanahnya. 
 
Disampaikannya, ketika ada kesesuaian terhadap data, sertifikat dikembalikan. Sedangkan, ketika tidak sesuai masih diberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) waktunya tujuh hari. “Ini merupakan peluang dari pada mafia tanah untuk bisa masuk, karena tidak ada tindakan apa-apa,” terangnya. 
 
Namun, hal ini akan dapat dicegah dengan mengimplementasikan keputusan bersama ini di lapangan, lalu ada tindakan. Dengan adanya keputusan bersama ini diharapkan semua jajaran untuk bekerja sesuai prosedur. 
 
“Kami mewakili jajaran BPN sangat berterima kasih dengan adanya keputusan bersama ini. Sehingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan produk hukum yang cacat, akan dapat dicegah,” ungkapnya. (bbn/Spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami