search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasang Tarif Rp5.000 Per Motor, Polsek Kuta Tangkap 3 Juru Parkir
Sabtu, 2 Juni 2018, 10:45 WITA Follow
image

bbn/riaurealita.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Maraknya aksi pungutan liar (pungli) khusus parkir sepeda motor di wilayah Legian, Kuta, diatensi jajaran Polsek Kuta. Belum lama ini, Polsek Kuta menangkap basah tiga juru parkir yang sedang memungut retribusi parkir tanpa menggunakan karcis parkir. Polisi mengamankan barang-bukti sejumlah uang tunai, beberapa bendel karcis parkir, dan peluit.
 
[pilihan-redaksi]
Tiga lokasi yang menjadi target sasaran yakni, di depan Town House, di depan Soerabi, di depan warung Pepe, kesemuanya di Jalan Dewi Sri Legian Kuta. Penangkapan ini berlangsung Kamis (10/5) sekitar pukul 19.00 Wita. Menurut Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, dalam penangkapan yang berlangsung di depan Town House,  pihaknya mengamankan seorang juru parkir berinisial IWW (34) tinggal di Jalan Raya Semer Gang Intan nomor 2 Kuta.
 
"Dari tangan pria asal Karangasem ini kami amankan sedikitnya 2 bendel karcis distribusi parkir, uang 30 ribu, senter dan peluit," terangnya Jumat (1/6).
 
Sementara di depan Soerabi, petugas kepolisian mengamankan juru parkir INS (42) tinggal di Jalan Besakih Gang Betet nomor 6 Pemogan Denpasar Selatan. Pemuda kelahiran Karangasem ini tak berkutik setelah polisi menyita 1 bendel karcis parkir, uang tunai Rp 20.000 dan 1 senter.
 
[pilihan-redaksi2]
Kemudian, di depan Warung Pepe, polisi mengamankan seorang juru parkir bernama INI (31) tinggal di Jalan Danau Batur Gang Salak nomor 3 Denpasar Selatan. Polisi menyita barang bukti 1 bendel karcis retribusi parkir, uang tunai Rp 20 ribu dan 1 senter.
 
"Kami akan terus memberantas pungli di wilayah Kuta," tegasnya. 
 
Disinyalir, penertiban pungli ini dilakukan aparat kepolisian setelah menerima banyaknya keluhan dari masyarakat, terkait besarnya nilai uang parkir khusus sepeda motor di wilayah Legian Kuta.
 
Jika dibandingkan dengan wilayah Denpasar yang hanya Rp 1000 rupiah, di wilayah Legian sendiri cukup mencengangkan, berkisar Rp 5000 rupiah permotor. Para juru parkir ini diduga sengaja mencari keuntungan dari pariwisata di Kuta, dengan memasang tarif parkir sekena hati, sehingga membuat resah wisatawan asing maupun domestik yang berlibur di wilayah kampung turis tersebut. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami