search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kantongi Ijin Restoran yang Habis Berlakunya, Polisi Segel Pyramid Club
Sabtu, 16 Juni 2018, 07:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Maraknya peredaran narkoba pasca pengerebekan pasukan Ditresnarkona Polda Bali beberapa waktu lalu, Pyramid Club yang terletak di jalan Dewi Sri Kuta, akhirnya disegel Rabu (13/6) siang. Tempat hiburan malam itu terpaksa disegel karena mengantongi ijin usaha restoran yang sudah habis masa berlakunya.
 
[pilihan-redaksi]
Diberitakan sebelumnya, Pyramid Club, pada Rabu (13/6) dinihari lalu, digerebek jajaran Ditresnarkoba Polda Bali. Petugas kepolisian menangkap 8 pengunjung karena kedapatan membawa dan mengkonsumsi 13 butir ekstasi. 
 
Seiring pemeriksaan berjalan, anggota Ditresnarkoba Polda Bali kembali mendatangi Pyramid Club, Rabu (13/6) siang, untuk melakukan penyisiran ulang. Agar tidak menyalahi prosedur hukum, penyisiran ulang ini didampingi pihak manajemen Pyramid, yakni Oky selaku konsultan dan Johny security setempat.
 
"Dalam penyisiran ulang tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Bali memeriksa seluruh pojok diskotik dan balkon. Hasilnya kembali ditemukan 1 butir ekstasi di tempat bak sampah. Kemudian dilakukan pemotretan dan pembuatan sketsa TKP," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Jumat (15/6).
 
Selesai pemeriksaan dan berdasarkan sprint Direktur Narkoba Polda Bali Kombespol Gunarso, Pyramid Club akhirnya disegel. Penyegelan ini dilakukan di depan pintu masuk diskotik. "Jadi dengan penyegelan ini tempat hiburan tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba," tegasnya.
 
Dikatakan, penyegelan ini dilakukan karena Pyramid Club mengantongi ijin usaha restoran yang sudah habis masa berlakunya. "Itu sudah masuk pelanggaran, dan harus disegel," tegas Kombes Hengky.
 
Sebelumnya sweeping dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali, Rabu (13/6) dari pukul 01.00 wita dini hari hingga 04.30 wita dini hari, berlangsung di tiga lokasi, yakni Café Delona, Platinum dan Pyramid Club. Personel yang dikerahkan dalam aksi sweeping itu berjumlah 132 orang, dipimpin Wadiresnarkoba AKBP Sudjarwoko. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam pelaksanaan sweeping tes urine berlaku bagi pengunjung, karyawan, waitress hingga ladies company. Sasaran pertama aksi sweeping di Café Delona di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan dan berlanjut Karaoke Platinum di jalan Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan. Namun dalam penggeledahan dan tes urine di dua tempat hiburan itu, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
 
Beda dengan Pyramid Club yang terletak di Jalan Dewi Sri Kuta. Petugas kepolisian mengamankan 8 pengunjung yang kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba. Mereka yakni berinisial IGKS (24), dengan barang bukti 1 butir ekstasi, DR (30) 13 butir ekstasi, SSM seorang perempuan dengan 2 butir ekstasi dalam tissue. Selain itu, DRA (36), INW (30), AANP (24), INBJ (58) dan MM (24), dari hasil tes urine positif mengandung narkoba. 
 
Penyegelan tempat hiburan ini merupakan kali ketiga dilakukan Ditrsnarkoba Polda Bali, setelah diskotik Akasaka dan Cafe Bibir. Tempat hiburan ternama tersebut terpaksa disegel karena disinyalir sarang peredaran narkoba. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami