search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Periksa Oknum ASN Pemilik Mobil Bodong Sebagai Saksi
Kamis, 5 Juli 2018, 00:30 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan membenarkan pihaknya mengamankan mobil tanpa surat-surat alias bodong dan pihaknya masih memeriksa keterangan oknum ASN selaku pemilik mobil yang berinisial NJG sebagai saksi untuk mengetahui darimana asal muasal mobil tersebut. 
 
[pilihan-redaksi]
"Apakah mobil diterima dari hasil gadai, ataukah sengaja membelinya ataukah ada unsur lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
 
Pun terkait sanksi yang diberikan kepada NJG, masih dalam pertimbangan apakah dijerat dengan pasal penilangan atau pasal lainnya. “Pemiliknya sudah diperiksa dan statusnya masih saksi. Mobilnya tetap kami tahan untuk penyelidikan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara itu.
 
Sebelumnya, diduga memiliki mobil bodong alias tanpa surat-surat kendaraan, Satreskrim Polresta Denpasar menggeledah rumah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial NJG (45), di Jalan Sedap Malam Gang Margot, Denpasar Timur, Jumat (29/6) malam. Di lokasi penggeledahan, polisi mengamankan mobil Suzuki Splash warna hitam DK 199 BG yang diduga berplat palsu.
 
[pilihan-redaksi2]
Terungkapnya kepemilikan mobil bodong ini berawal dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar sepekan lalu. Dimana, Polisi mencurigai mobil milik NJG memiliki plat palsu. Bahkan mobil tersebut sering dipakai keluar oleh pemiliknya. 
 
Sementara, NJG merupakan seorang oknum ASN di salah satu instansi pemerintahan dan berasal dari Banjar Beneng Desa Getakan Banjarangkan, Klungkung. Polisi kemudian melacak keberadaan NJG yang tinggal di seputaran Jalan Sedap Malam Gang Margot, Denpasar Timur. Penggeledahan rumah NJG berlangsung pada Jumat (29/6) sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, NJG tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan mobil Splash miliknya itu. Sehingga, polisi membawa mobil tersebut ke Mapolresta Denpasar. (bbn/spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami