Beberapa Kali Ganti Pengacara, Hakim Vonis WNA Asal Rusia 8 Bulan Penjara
Selasa, 31 Juli 2018,
05:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Artem Smirnov (33), Warga Negara Rusia, yang kedapatan membawa selinting ganja dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar, Senin (30/7) sore.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa yang selama persidangan berberapa kali gonta-ganti pengacara langsung menerima apa yang jadi putusan hakim.
Terdakwa yang selama persidangan berberapa kali gonta-ganti pengacara langsung menerima apa yang jadi putusan hakim.
Setidaknya putusan majelis hakim diketuai Novita Riama itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun (12 bulan).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan," tegas Hakim Novita Riama saat membacakan amar putusanya.
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi vonis ini, terdakwa yang kini didampingi Penasehat Hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari kedatangan terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita.
Menanggapi vonis ini, terdakwa yang kini didampingi Penasehat Hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari kedatangan terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita.
Saat itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Saat itu petugas menemukan satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga ganja itu didapat berat 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw