Sidang Tipiring: 33 Cewek Cafe Kena Denda Rp50 ribu, Pemilik Rp2 Juta
Jumat, 3 Agustus 2018,
16:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sidang Tindak Pidanan Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar Made Purnami didampingi Panitera I Made Artajaya Negara menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp50 ribu kepada 33 pegawai kafe yang tidak mengantongi identitas dan Rp2 juta bagi 4 pemilik kafe tidak mengantongi ijin.
[pilihan-redaksi]
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu sidang ini, menurutnya sebagai bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu sidang ini, menurutnya sebagai bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
"Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," pungkasnya. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -