search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA Asal Rusia Diduga Pengedar Kokain Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2018, 17:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Diduga jadi pengedar narkoba di Bali, seorang warga negara Rusia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/8) yang jika terbukti bersalah akan terjerat tuntutan jaksa paling lama 12 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich diadili dalam perkara dugaan kepemilikan narkotik jenis Kokaina dengan berat 4,32 gram. Sidang terhadap pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini baru memasuki agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Novita Riama tersebut, JPU Putu Gede Juliarsana menjerat terdakwa Aleksandrovich dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, dituding telah secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tananam. 
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU. 
 
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini memasang Pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika golongan I bukan tanaman. Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif tersebut, terdakwa Aleksandrovich akan mendekam di penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milliar rupiah.
 
[pilihan-redaksi2]
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain. Saat pengembangan di tempatnya menginap Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu kembali ditemukan 2 paket kokain.
 
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.
 
Menanggapi isi dakwaan tersebut, terdakwa Aleksandrovich yang didampingi penasehat hukumnya, Febrianto Tarihoran tidak keberatan. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami