search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua Mahkamah Agung Minta Oknum Hakim Stop Jual Perkara Hukum
Senin, 10 September 2018, 16:35 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Nusa Dua. Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhhamad Hatta Ali, hari Senin (10/9/2018) menyerahkan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu dan penghargaan lomba pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di Nusa Dua Bali. Dalam kesempatan ini, Ketua MA  mengingatkan para hakim agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, seperti tidak menjual perkara dalam kasus yang sedang ditangani.
 
Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu  diserahkan kepada 12 pengadilan negeri dengan rincian 10 pengadilan negeri mendapat kenaikan peringkat dari nilai B menjadi nilai A, sementara dua pengadilan negeri turun peringkat dari nilai A menjadi nilai B. 
 
Dua pengadilan negeri yang turun peringkat ini adalah pengadilan negeri Atambua dan pengadilan negeri Medan, yang terkena kasus penangkapan hakim oleh KPK belum lama ini.
 
Sementara penerimaan penghargaan lomba pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP diserahkan kepada 6 pengadilan tinggi, 26 pengadilan negeri, 15 pengadilan agama, 5 PTUN dan 5 pengadilan militer di seluruh Indonesia.
 
Usai penyerahan penghargaan dan sertifikat akreditasi, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan para hakim agar bertugas dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatan, termasuk tidak melakukan jual perkara dalam kasus yang ditanganinya. 
 
Pihak Mahkamah Agung mengatakan akan menindak tegas hakim yang melanggar hukum dan menyalahgunakan jabatannya, dan tidak ada toleransi atau bantuan yang akan diberikan kepada hakim yang berkasus, seperti yang terjadi dalam kasus di pengadilan negeri Medan belum lama ini.
 
"Kami tidak akan main-main dalam hal ini, kami tegas, tidak ada ampun bagi yang terbukti melanggar, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai hakim," tegas Muhhamad Hatta Ali.
 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Dr. Abdullah SH, MH, menambahkan kegiatan penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu dan piagam pemenang lomba implementasi pelayanan terpadu di 4 lingkungan peradilan oleh Ketua MA ini merupakan upaya MA menuju pengadilan yang bebas korupsi.
 
"Akreditasi pengadilan untuk menjadikan pengadilan  yang akuntabel dan transparan. Layanan kepada masyarakat kita maksimalkan, indikatornya nanti adalah kepuasaan publik," ujar Abdullah.
 
Di dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), semua kebutuhan masyarakat yang datang ke pengadilan dilayani di bagian front office yang ada di pengadilan.  Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan interaksi dengan aparatur pengadilan mulai hakim sampai staf pengadilan.
 
"Tidak boleh ada interaksi lagi antara masyarakat dengan staf, hakim, hingga pimpinan pengadilan, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya nanti,"tegasnya.
 
Mahkamah Agung, kata Abdullah, akan bersikap tegas jika masih ada oknum-oknum yang bermain-main di pengadilan. Apalagi dilakukan oleh hakim atau pimpinan di tingkat pengadilan.
 
"Apabila ada aparat yang sudah tidak bisa dibina, maka akan "diamputasi" atau "dibinasakan", atau diberhentikan dari jabatannya atau kepegawaian. Ini kita lakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung,"tegasnya.[bbn/psk]
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami