Polda Bali Tangkap 2 Tersangka Oknum Ormas Pemeras Pedagang di Jimbaran
Kamis, 13 September 2018,
21:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Sejumlah pedagang dan tempat usaha yang berjualan di Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, dua oknum salah satu ormas di Bali yang selama ini melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 juta per bulan, berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (12/9) malam.
[pilihan-redaksi]
Dua pelaku pungli yang ditangkap yakni IMW alias Sangket (46) alamat Lingkungan Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan dan IWYS (23) alamat Jalan Bukit Hijau, No. 55 A, Mekar Sari Sim Pangan, Jimbaran Kuta Selatan. Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, kegiatan pungli yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan sejumlah pedagang warung makan dan tempat usaha di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan.
Dua pelaku pungli yang ditangkap yakni IMW alias Sangket (46) alamat Lingkungan Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan dan IWYS (23) alamat Jalan Bukit Hijau, No. 55 A, Mekar Sari Sim Pangan, Jimbaran Kuta Selatan. Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, kegiatan pungli yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan sejumlah pedagang warung makan dan tempat usaha di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan.
"Para pedagang ini dipungli Rp 1 juta per bulan," tegas Kombes Andi, Kamis (13/9).
Salah seorang pedagang "Warung Trunyan," I Gusti Nyoman Nukerta beralamat Goa Gong Kuta Selatan mengadukan perihal pemerasan ini ke Polda Bali, Rabu (13/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah menerima informasi dari para pedagang, Tim Opsnal Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali menyelidiki dan menangkap tersangka Sangket sekitar pukul 19.00 Wita, tak jauh dari lokasi pungli.
Hasil interogasi, tersangka Sangket mengakui telah melakukan pungli di "Warung Trunyan" sebesar Rp 1 juta, pada 6 September lalu. Aksi pungli juga dilakukannya dibeberapa tempat usaha lainnya di Jalan Raya Uluwatu.
Selain menangkap tersangka Sangket, polisi juga menangkap tersangka I Wayan Yugus Suwartawan di rumahnya di wilayah Uluwatu, sekitar pukul 20.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
"Kedua pelaku merupakan anggota ormas di Bali, sesuai dengan KTA yang kami temukan di dompetnya," ungkap Kombes Andi.
"Kedua pelaku merupakan anggota ormas di Bali, sesuai dengan KTA yang kami temukan di dompetnya," ungkap Kombes Andi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni uang sebesar Rp 400.000 dan kwitansi penerimaan uang dengan nominal Rp 1.000.000 dan kartu anggota ormas. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses secara hukum.
"Sesuai perintah Kapolda Bali, kami akan terus memerangi premanisme hingga Bali benar-benar bersih dari aksi pungli dan kejahatan lainnya," tandas perwira melati tiga murah senyum itu. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl