search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kominfo Harus Mampu Rumuskan Master Plan Implementasi Digitalisasi Penyiaran
Senin, 12 November 2018, 06:00 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) didorong untuk mampu merumuskan master plan implementasi digitalisasi penyiaran. Master plan digitalisasi penyiaran sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan di era-ekonomi digital.


Harapan tersebut disampaikan mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Made Nurbawa saat dikonfirmasi pada Minggu (11/11) di Denpasar.

 

Menurut pria asal Tabanan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kominfo harus pro-aktif karena perkembangan teknologi menjadi bagian dari peradaban jaman. Sedangkan media lebih pada posisi sebagai pengguna.

Nasib digitalisasi televisi kini menjadi tidak jelas, pasca dikabulkannya gugatan hukum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) atas peraturan menteri komunikasi dan informatika yang menjadi landasan hukum pelaksanaan digitalisasi oleh Mahkamah Agung.

Harapan atas aturan yang lebih rinci tentang digitalisasi penyiaran kini hanya bergantung pada revisi undang-undang tentang penyiaran.

“Saya menduga soal kebijakan dan aturan sehingga berdampak terhadap percepatan investasi teknologi digital. Saya lebih melihat ini sebagai tantangan pemerintah dalam melakukan adaptasi dan teknologi. Tentu butuh keseriusan karena dalam era-ekonomi 4.0 penyediaan teknologi sudah menjadi keharusan dan hak masyarakat,” papar pria satu putri tersebut.

Nurbawa menegaskan jika pemerintah tidak pro-aktif maka tidak menutup kemungkinan berdampak pada munculnya masalah lain, seperti menurunya kepercayaan masyarakat global, termasuk investor.

Belum lagi, Indonesia telah tertinggal jauh dari negara-negara di Asia Tenggara yang telah melakukan digitalisasi penyiaran.

Pria yang kini aktif di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tabanan menambahkan digitalisasi penyiaran adalah peradaban yang harus dilalui oleh masyarakat Indonesia dan dunia.

Perubahan teknologi adalah sebuah keniscayaan. “Sekarang bagaimana masyarakat melakukan mitigasi dan adaptasi atas digitalisasi terbatas, termasuk dalam ranah penyiaran” kata Nurbawa.

Dosen Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana Dr. Ni Made Ras Amanda Gelgel, S.Sos., M.Si menyatakan bahwa harus diakui jika impelementasi digitalisasi penyiaran kini hanya menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002. Padahal nasib Undang-Undang Penyiaran juga hingga kini tidak jelas. Selain itu, perdebatan digitalisasi penyiaran juga terhenti pada pilihan multiplexing atau singleplexing.


“Harusnya digitalisasi penyiaran sudah mulai, tapi tidak tahu, kenapa gak jelas,” ujar Amanda.

Perempuan yang juga mantan wartawan tersebut menyampaikan penyiaran di Indonesia seharusnya sudah menuju pada digitalisasi penyiaran. Guna mewujudkan digitalisasi penyiaran maka masyarakat dan sarana pendukung digitalisasi penyiaran juga harus dipersiapkan secara matang.

Nasib implementasi digitalisasi penyiaran yang semakin tidak jelas juga diakui oleh Ketua Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran, KPID Bali, Anak Agung Rai Sahadewa. Rai Sahadewa juga mengakui jika peluang usaha dari lembaga penyiaran digital kini menunggu pengesahan Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Jangankan lembaga penyiaran yang sudah EDP (Evaluasi Dengar Pendapat-red), yang di Jatim yang sudah uji siaran saja sudah tidak bersiaran lagi, mengingat belum adanya regulasi yang mengatur terkait digitalisasi penyiaran” ungkap Rai Sahadewa yang sebelumnya merupakan Ketua KPID Bali Periode 2014-2017.

Rai Sahadewa menyebutkan implementasi digitalisasi penyiaran sampai saat ini masih sebatas uji coba. Dimana Kominfo menunjuk TVRI untuk uji coba pelaksanaan digitalisasi penyiaran.

Sebelumnya selama periode 2014-2017 terdapat sekitar 20 permohonan pendirian lembaga penyiaran televisi digital yang masuk ke KPID Bali. Para pemohon telah berproses hingga pada tahap evaluasi dengar pendapat (EDP), kendati hingga saat ini belum ada master plan penyiaran digital di Bali.

Sedangkan Kepala Biro INews TV Bali, Lutfi Setiawan mengakui penyiaran digital tidak bisa dihindari. Banyak negara yang sudah mengimplementasikan dan mengakomodir kebijakan digitalisasi penyiaran. Apalagi sisa kanal yang tidak terpakai bisa digunakan untuk kebutuhan lain, misalnya data.

Namun, Lutfi berharap pelaksanaan digitalisasi penyiaran tidak dipaksanakan dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.

“Tapi pelaksanaanya harus natural, tidak dipaksakan. Pemerintah juga harus memikirkan iklim usaha, khususnya investasi TV analog, baik alat, tower maupun bangunan transmisi,” papar Lutfi.

Pelaksanaan digitalisasi penyiaran diharapkan kedepan bukan hanya sebatas alih teknologi dari analog ke digital.

Digitalisasi penyiaran, selain menghadirkan tampilan gambar dan kualitas suara yang lebih baik juga diharapkan memberikan tayangan yang berkualitas, mendidik dan memberikan hiburan yang sehat. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami