search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sepekan, Polres Badung Jaring 5 Pengedar 214 Butir Ekstasi dan 36,94 Gram Shabu
Rabu, 21 November 2018, 15:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Reserse Narkoba Polres Badung dipimpin AKP Djoko Hariadi,S.H,M.H dalam sepekan menangkap 5 pengedar narkoba dengan total barang bukti 214 butir ekstasi dan 36,94 gram Shabu. 
 
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K mengatakan dari keseluruhan barang bukti tersebut setidaknya menyelamatkan kurang lebih 2.300 jiwa dari pengaruh Narkoba. Pemegang tongkat komando di Polres Badung ini menegaskan kepada para orang tua agar bersama sama memperhatikan pergaulan anak anaknya terutama pada usia remaja agar terhindar dari pengaruh lembah hitam peredaran narkotika
 
 
Dari 214 butir pil warna merah muda tersebut disita dari dua tersangka yakni A.M (23) yang berprofesi karyawan sebuah Bar ini menyimpan 200 butir dan 31,37 gram Sabhu yang dikemas dalam 4 paket, dan KT S (41) menyimpan 14 butir ekstasi dan 7 paket Sabhu seberat 2,61 gram.

"Kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar ekstasi dan sabhu di wilayah Badung dan Denpasar, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih kami dalami, keduanya kami tangkap pada Rabu (19/11) lalu di Jalan Sidakarya  Denpasar, mereka sudah menjadi target kami dan sangat licin, selalu berpindah pindah tempat tinggal, mereka juga risidivis kasus yang sama, keduanya tertangkap berkat kerja keras anggota di lapangan," jelasnya pada saat menunjukkan tersangka dan barang bukti ke hadapan awak media, Rabu (21/11).
 
Selain menangkap kedua tersangka, dalam beberapa hari terakhir Sat Narkoba Polres Badung juga menangkap 3 pelaku pengedar lainnya yaitu E.K (36) ditangkap di Perum Dalung Permai dengan Barang Bukti 1 paket Sabhu seberat 1,12 gram, Pelaku Lainnya S.H (38) juga ditangkap di Kawasan Perumahan Dalung Permai dengan barang bukti 1 paket Sabhu seberat 1,18 gram. Terakhir petugas menangkap MD.ES (29) karyawan sebuah Showroom mobil di wilayah Jalan Nangka Denpasar atas kepemilikan 4 paket Sabhu seberat 31,73 gram. 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami