search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dilimpahkan di Kejari Denpasar, Siki Baru Menyesal dan Merasa Berdosa
Jumat, 23 November 2018, 06:08 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penikaman seorang juru parkir oleh rekannya yang sempat viral dari video CCTV kasusnya dilimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (22/11).
 
 
Pelimpahan berkas bersamaan dengan tersangka I Wayan Siki, juru parkir (jukir) yang langsung dimasukkan ke sel titipan Kejari Denpasar. Di dalam sel, kakek 65 tahun yang sebelumnya sempat sesumbar tidak menyesali aksi penikaman yang dilakukan terhadap rekannya I Ketut Pasek Mas (47) hingga tewas. Namun saat pelimpahan mengaku menyadari bahwa apa yang dilakukan sangat berdosa dan sangat menyesal.
 
Tersangka yang tinggal di seputaran wilayah Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat (Denbar) ini tiba di Kejari Denpasar dengan di kawal petugas kepolisian Detim. "Sudah dilimpahkan dan telah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa untuk kelengkapan berkas,"kata Kasipidum Kejari Kota Denpasar Arief Wirawan. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami