search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Lanjutan Ismaya, Saksi Kasatpol PP Beri Keterangan
Rabu, 5 Desember 2018, 05:08 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap aparatur negara atas terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya (Keris) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/12) sore.
 
[pilihan-redaksi]
Sidang yang sempat diskor selama 20 menit itu baru berakhir sekitar pukul 18.40 Wita dengan hanya mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Adalah keterangan saksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Made Sukadana memberikan keterangan terhadap terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya (40), calon DPD RI bersama dua anak buahnya yakni terdakwa I Ketut Suryana (51) dan I.G.N Edrajaya (28).
 
"Ya, saya menerima laporan dari kabid saya bahwa ada sekelompok orang datang ke kantor meminta informasi siapa yang menurunkan baliho milik Ketut Ismaya," ujar saksi Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra di PN Denpasar.
 
Menurut keterangan Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Damai menuturkan saat itu ada sekelompok orang yang datang ke Satpol PP Bali tidak terima baliho terdakwa diturunkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
 
"Penurunan baliho itu dilakukan pada 13 Agustus 2018 Pukul 12.00 Wita, dan sekelompok orang ini datang ke kantor sekitar Pukul 18.00 Wita," katanya.
 
Penertiban baliho kampanye dan spanduk di Jalan Civic Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, atas dasar keputusan bersama dan menindaklanjuti hasil rapat pada 9 Agustus 2018 di kantor Satpol PP yang juga dihadiri KPU Bali.
Sehingga pada 13 Agustus 2018 dilakukan penertiban baliho dan spanduk seluruh bali yang juga dalam rangka persiapan pra IMF-WB.
 
"Informasi dari Kabid kami bahwa ada dua baliho yang diturunkan Pukuk 12.00 Wita, pada 13 Agustus 2018. Kemudian, setelah penurunan baliho dan spanduk itu Pukul 18.00 Wita ada sekelompok orang yang datang ke Satpol PP  dan tidak menjelaskan siapa dia," katanya.
 
Saat itu petugas sudah memberikan penjelas secara rinci alasan penertiban baliho dan spanduk kepada yang bersangkutan, namun karena tidak terima ada kelompok orang yang melakukan penendangan kepada anggota Satpol PP. Dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2018, Pukul 15.30 Wita di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan Panjaitan Nomor 10 Renon, Denpasar melakukan kekerasan atau ancaman kepada anggota Satpol PP karena baliho milik terdakwa Ismaya diturunkan.
 
Padahal penurunan baliho yang diturunkan petugas Satpol PP Bali itu sudah ada Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Bali Nomor 800/3094/bid.II/SAT.Pol.PP/2018, tertanggal 13 Agustus 2018 untuk melaksanakan penertiban baliho itu. Namun, saat petugas Satpol PP hendak menurunkan baliho di Jalan Civic Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, terdakwa I Ketut Suryana dan I.G.N Edrajaya yang melihat petugas menurunkan baliho milik Ketut Ismaya yang merupakan calon DPD RI itu, kedua terdakwa tidak terima dan melapor kepada Ismaya melalui telepon genggamnya.
 
Mendapat kabar itu, terdakwa I Ketut Ismaya bersama 12 orang tim suksesnya mendatangi mendatangi Kantor Satpol PP Bali Pukul 15.30 Wita dengan mengendarai mobil Toyota Alpard miliknya dan diikuti satu mobil Nissan yang membawa 12 orang tim suksesnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat di TKP Kantor Satpol PP Bali, terdakwa Ismaya bertanya kepada saksi Nyoman Karyana (petugas Satpol PP) terkait siapa yang menurunkan baliho miliknya. Karena takut, saksi menghubungi rekannya Suradji dan menemui terdakwa. Saat itu saksi sudah menjelaskan bahwa penurunan baliho itu atas perintah atasannya. Karena tidak terima, terdakwa Edrajaya menantang salah satu petugas untuk berkelahi. Kemudian terdakwa Ketut Sutama lantas menendang kaki kanan saksi I Made Budiarto (Danki Satpol PP), namun petugas tidak melakukan perlawanan. Setelah kembali dijelaskan oleh saksi Nyoman Rai secara perlahan akhirnya ketiga terdakwa bersama 12 orang tim suksesnya meninggalkan kantor Satpol PP Bali. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami