search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wanita Asal Inggris Raya Penampar Petugas Imigrasi Minta Ganti Jaksa
Kamis, 6 Desember 2018, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Kesabaran majelis hakim PN Denpasar benar-benar diuji saat menyidangkan terdakwa Auj-E Taqaddas, turis asal Inggris Raya yang menjadi terdakwa karena menampar petugas Imigrasi.
 
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, terdakwa Auj-E Taqaddas yang tidak didampingi pengacara ini terlalu banyak mangajukan permintaan yang tidak mungkin dikabulkan oleh majelis hakim. Awalnya, saat ditanya majelis apakah terdakwa didampingi pengacara, melalui penterjemahnya, terdakwa menjawab menghadapi sendiri dan dirinya juga bertindak sebagai pengacara.
 
Kesabaran majelis hakim, diuji usai terdakwa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waher Tulus Jaya Torihoran. Saat itu Hakim Estar bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan keberatan atau tidak, dijawab oleh terdakwa iya.
 
"Apa keberatan terdakwa," tanya hakim yang dijawab bahwa terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan jaksa karena menurut terdakwa kronoligis kejadian tidak seperti apa yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan.
 
Namun majelis hakim mengatakan, keberatan terdakwa sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan. Namun, terdakwa tetap bersikeras untuk ingin menyampaikan sesuatu saat itu. Tapi majelis hakim menjelaskan bahwa, apa yang akan disampaikan terdakwa, bisa disampaikan setelah jaksa menghadirkan saksi-saksi. 
 
"Nanti terdakwa akan kita beri waktu untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan, saat ini giliran jaksa dulu,"ujar hakim Estar dan menjelaskan tentang prosedur hukum di Indonesia.
 
Namun saat itu terdakwa tidak terima dan mengatakan dia mempunyai hak untuk berbicara dan menyampaikan sesuatu dimuka sidang. "Semua sudah diatur oleh sistem hukum yang ada di Indonesia, jadi terdakwa juga harus ikut aturan ya," timpal hakim anggota, Novita Riama.
 
Tidak sampai disitu, saat sidang akan ditutup, terdakwa kembali mengangkat tangan tanda ingin menyampaikan sesuatu. Kali ini terdakwa meminta paspornya yang selama ini ditahan untuk dikembalikan. Tentu saja permintaan itu tidak dikabulkan karena persidangan masih berjalan.
 
"Nanti kami pertimbangkan permintaan terdakwa," jawab hakim sembari mengetok palunya.
 
Di luar ruang sidang, keributan kembali terjadi antara terdakwa dengan jaksa. Entah apa persoalan sebenarnya, mendadak terdakwa mengatakan tidak suka dengan jaksa yang menyidangkanya. Bahkan ingin mengajukan agar jaksa yang menanganinya di ganti.
 
Sementara itu, sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan terungkap,  terdakwa diadili karena menampar petugas Imigrasi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Juli 2018 di ruang pemeriksaan Imigrasi, Bandara Ngurah Rai.
 
Kasus ini berawal saat terdakwa Auj-E Taqaddas akan terbang ke Singapura, namun saat dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa terdakwa telah over stay (melebihi izin tinggal) selama 3 bulan.
 
[pilihan-redaksi2]
Atas temuan itu, petugas bernama Bima membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan. Sampai di ruang pemeriksaan, rekan Bima, yaitu Andhika Rahmad Santoso mengambil paspor milik terdakwa. Saat itu terdakwa sudah dalam keadaan emosi. Kemudian saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada Ardyansyah. Saat itu saksi Ardyansyah memberikan penjelaskan kepada terdakwa bahawa terdakwa tidak bisa berangkat karena harus menjalani pemeriksaan.
 
Namun terdakwa malah marah-marah dan memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor. Sambil marah-marah, terdakwa berusaha merampas paspor yang dipegang oleh Ardyansyah, tapi tidak berhasil.
 
Karena tidak berhasil marampas Paspornya, terdakwa langsung menampar pipi kiri Ardyansyah. Tak hanya itu, terdakwa juga berusaha mengambil router wifi dan mengarahkan ke arah Ardyansyah, namun bisa dihalangi. Saksi Ardyansyah sendiri, saat ditampar sedang menjalankan tugas dan menjabat sebagai Assitant Supervisor pada unit A Imigrasi Ngurah Rai. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 212 ayat (1) KUP. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami