Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Hadapi Kendala di Tempat Umum
Kamis, 13 Desember 2018,
13:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Beritabali.com,Gianyar. Kendati aturan pengendalian rokok lewat produk Perda Nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2011 hingga 2018 telah diimplementasikan di semua Kabupaten dan kota di Bali telah melampaui 80 persen atau lebih tinggi dari capaian masional, namun masih menghadapi tantangan seperti di tempat umum yang sulit diintervensi oleh pemerintah.
[pilihan-redaksi]
Ketua Udayana Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) Made Kerta Duana mengatakan disinilah peran serta masyatakat dan pengelola kawasan tempat umum itu untuk turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR. Dilanjutkan, semua aturan tentang pengendalian rokok telah diimplementasikan dan semua Kabupaten dan kota di Bali telah memiliki kebijakan yang komprehensif.
Ketua Udayana Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) Made Kerta Duana mengatakan disinilah peran serta masyatakat dan pengelola kawasan tempat umum itu untuk turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR. Dilanjutkan, semua aturan tentang pengendalian rokok telah diimplementasikan dan semua Kabupaten dan kota di Bali telah memiliki kebijakan yang komprehensif.
"Dalam hal pengaturan iklan rokok luar ruang di mana sejumlah daerah ada yang mengimplementasikan dalam bentuk surat edaran, moratorium hingga pelarangan iklan rokok luar seperti dilakukan Pemkab Klungkung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem," jelasnya.
Dirinya bersyukur, sudah ada klinik berhenti merokok hingga sosialisasi pengendalian bahaya rokok yang terus dilakukan di Bali yang diharapkan kedepan bisa bebas dari iklan rokok luar ruang. "Kami berharap, kedepan sebagai bukti perlindungan terhadap kesehatan bangsa dan melindungi masa depan anak, Bali bisa mengimplementasikan kebijakan pengendalian rokok," harap Duana. (bbn/aga/rob)
Berita Gianyar Terbaru
Reporter: bbn/aga