Vonis Rehab 5 Terdakwa Narkoba Hingga Sidang Ismaya Berlangsung Tengah Malam
Senin, 31 Desember 2018,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kaleidoskop sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2018 terungkap banyak kejadian mengemuka dari mulai vonis rehabilitasi bagi 5 terdakwa narkoba hingga sidang terdakwa Ismaya yang berlangsung hingga tengah malam.
[pilihan-redaksi]
Yang menjadi tanda tanya adalah kendati di tahun ini Kejaksaan Negeri Badung telah memiliki gedung sendiri, namun masih tetap menjalankan proses pengadilan di di Jalan PB Soedirman, Denpasar. Untuk catatan di tahun 2018 ini, kasus narkoba mengalami peningkatan setiap bulannya dalam proses persidangan baik pengguna, pengedar termasuk juga bagi warga negara asing.
Yang menjadi tanda tanya adalah kendati di tahun ini Kejaksaan Negeri Badung telah memiliki gedung sendiri, namun masih tetap menjalankan proses pengadilan di di Jalan PB Soedirman, Denpasar. Untuk catatan di tahun 2018 ini, kasus narkoba mengalami peningkatan setiap bulannya dalam proses persidangan baik pengguna, pengedar termasuk juga bagi warga negara asing.
Peningkatan ini dibuktikan dalam setiap triwulan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Terakhir Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti untuk 30 perkara narkotika pada Selasa (11/12) lalu. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila Pulungan Haholongan, bahwa dari 30 perkara narkotika tersebut jika diuangkan mencapai Rp.2.150.000.000.
"Ini pemusnahan yang sudah ketiga kalinya di tahun ini kita lakukan. Kita akui, setiap tiga bulan kasus narkotika terus meninggkat. Karena dalam pemusnahan ini selalu terbanyak adalah untuk barang bukti perkara narkotika," bebernya kala itu.
Bicara dari perkara kasus narkotika yang disidangkan selama tahun 2018 ini, cukup menarik adanya terdakwa pasangan kekasih hingga pasutri dan terdakwa yang dalam keadaan hamil. Paling menjadi perhatian publik, di tahun ini pihak pengadilan di Denpasar menelorkan vonis rehabilitasi kepada terdakwa kasus narkotika. Bahkan selama tahun ini tercatat ada lima kasus divonis rehabilitasi.
Dari lima terdakwa yang divonia rehab, empat diantaranya adalah warga negara asing. Namun yang paling bikin heboh dan jadi sorotan publik adalah putusan rehabilitasi terhadap terdakwa Baker Joshua James (32) asal Australia dengan barang bukti ganja 28,02 gram dan 37 Butir Diazepa.
Bule yang selalu mandi keringat setiap dalam persidangan dan memakai kacamata hitam saat keluar sidang ini, divonis selama 10 bulan jalani rehabilitasi. Masih di bulan yang sama, kembali oleh Hakim memberikan terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia putusan jalani rehabilitasi selama 15 bulan. Putusan untuk pemilik 14 gram sabu dan Ekstasi sebanyak 15 butir yang dibawanya dari Thailand itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4) lalu.
Sebelum Isaac ada juga warga Malaysia bernama Chan Heng Joon (30) divonis jalani rehabilitasi selama 12 bulan. Saat itu vonis rehab terhadap warga penyelundup Ganja asal Malaysia ini dibacakan hakim ketua I Ketut Pasek, SH MH. Selain mencuatnya kasus narkotika yang disidangkan di PN Denpasar, juga hal yang pertama kalinya di gelar sidang hingga berakhir tengah malam.
[pilihan-redaksi2]
Adalah sidang kasus dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap aparatur negara dengan menyidangkan terdakwa calon anggota DPD RI dapil Bali I Ketut Ismya Putra Jaya bersama kedua rekannya. Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa pidana penjara selama 5 bulan dipotong selama 4 bulan terdakwa di tahan. Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH melakukan sidang maraton hingga menggelar sidang seminggu dua kali terhitung dimulainya disidangkan sejak 16 November 2018 dan diputuskan pada 28 Desember 2018.
Adalah sidang kasus dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap aparatur negara dengan menyidangkan terdakwa calon anggota DPD RI dapil Bali I Ketut Ismya Putra Jaya bersama kedua rekannya. Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa pidana penjara selama 5 bulan dipotong selama 4 bulan terdakwa di tahan. Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH melakukan sidang maraton hingga menggelar sidang seminggu dua kali terhitung dimulainya disidangkan sejak 16 November 2018 dan diputuskan pada 28 Desember 2018.
Bahkan menariknya lagi, hanya dalam perkara ini saja di Pengadilan Ngeri Denpasar menyidangkan hingga tengah malam yang berakhir pukul 23.40 Wita dan itu dilakukan dua kali dalam persidangan. Lalu bagaimana di tahun 2019.? Sudah dipastikan sidang perkara yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akan menjadi perhatian publik nantinya di awal tahun depan. Bahkan telah diberitakan sebelumnya, berkas dimulainya penyidikan diterima pihak Kejati Bali dan langsung menunjuk tiga jaksa senior yang dipercayakan menangani perkara ini. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw