search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tercatat 30% Sampah Anorganik di Sungai di Denpasar Adalah Kantong Plastik
Rabu, 16 Januari 2019, 10:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tercatat 30% sampah anorganik yang terakumulasi di sungai di Denpasar adalah kantong plastik. Sampah tanpa merk lainnya yang mendominasi sampah anorganik yang terakumulasi di sungai yaitu sedotan kain dan popok bayi. 

Demikian terungkap dari hasil brand audit sampah yang dilakukan Forum Komunitas Hijau (FKH) yang dilakukan pada 14 Desember 2018. Brand audit diawali dengan clean up di sungai Tagtag desa Dauh Puri Kaja. Sungai Tagtag adalah anak dari aliran sungai Ayung yang masuk ke wilayah kota Denpasar.
 
Ketua FKH Catur Yudha Hariani mengungkapkan sangat relevan jika kemudian pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan aturan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik, karena buktinya sampah plastik sangat mendominasi. 
 
"Ternyata bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan aturan harus mengurangi penggunaan sampah plastik. Pasalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuang sampah sembarangan dan kesadaran masyarakat masih lemah.
 
Sehingga sampah plastik masih banyak ditemukan di sungai dan bermuara di laut" ujar Catur yang juga Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali saat dikonfirmasi di Denpasar pada Rabu (17/1).
 
Berdasarkan hasil brand audit juga terungkap jika bahan buangan plastik yang merupakan pembungkus dari produk Wings juga mendominasi hingga 21%. Posisi berikutnya diikuti oleh pembungkus dari produk Santos Jaya yang mencapai 7 %, sedangkan Unilever dan Indofood sebanyak 6%.
 
Catur mengungkapkan brand audit sampah adalah kegiatan untuk melakukan evaluasi sebuah merek produk yang sudah menjadi sampah. Tujuan melakukan brand audit ini untuk mendata jumlah dan mengetahui jenis-jenis sampah anorganik yang masuk ke sungai. Selanjutnya data ini digunakan untuk mendorong produsen turut bertanggungjawab terhadap sampahnya.Catur mengaku sudah melaporkan hasil brand audit sampah ini kepada Bapak Walikota Denpasar. 
 
 
"Beliau menghimbau untuk mempublikasikan agar bisa dijadikan pembelajaran baik dari pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Maka Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik suka tidak suka harus dijalankan. Sungai adalah salah satu sumber air yang penting bagi masyarakat Denpasar. Oleh karena itu penting menjaga kelestarian sungai agar tidak tercemar dari plastik" tegas Catur.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami