Pengembangan Kasus, BNNP Temukan 3,6 Ganja dan 30 Ekstasi di Rumah Kos Tersangka
Kamis, 17 Januari 2019,
07:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengembangkan pengungkapan barang bukti 25 kg ganja kering dengan tersangka KR (42). Setelah mengerebek rumah kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda, Denpasar Selatan, Senin (14/1) sore, polisi kembali menemukan 3.6 kg ganja kering dan 30 butir ekstasi.
Menurut Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Artha, Rabu (16/1), tersangka sebelumnya ditangkap saat akan mengambil paketan dari Medan, 6 Januari lalu, di tempat jasa pengiriman barang di Sanur. Tersangka ditangkap saat berada di luar dan BNNP Bali mengamankan barang bukti 25 kg ganja kering yang dikemas dalam belasan paket besar.
Seiring berjalannya pemeriksaan, petugas Bid Berantas BNNP Bali mengembangkan pemeriksaan hingga ke rumah kos tersangka di Jalan Pulau Galang rumah kos nomor 2, Denpasar Selatan, Senin (14/1) sekira pukul 18.30 Wita. “Kami melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Artha, Rabu (15/1).
Penggeledahan rumah kos tersangka disaksikan pemilik kos, Kepala Lingkungan dan Kelian Dinas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3.671 gram ganja kering dan 30 butir ekstasi. Terdiri dari 4 paket ganja kering seberat 3.100 gram, 20 paket ganja dalam plastik klip berat 468 gram, 2 paket dalam tas kresek hitam berat 103 gram, 30 butir ekstasy warna hijau, 1 unit timbangan, 3 buah lakban, 1 bendel plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah cutter.
“Jadi total ganja yang disita dari rumah kos tersangka yakni 3. 671 gram atau 3,6 kg. Diduga paketan kecil itu siap diedarkan,” tegasnya. AKBP Artha mengatakan, tersangka asal Banyuwangi Jawa Timur itu sudah 5 bulan tinggal di rumah kos di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.
Sementara ganja seberat 3,56 kg itu dibeli dari wilayah Sumatera sejak 3 bulan lalu. “Ganja dikirim dari luar Bali 3 bulan lalu dan disimpan di dalam gudang kamar kos. Itu diluar dari 25 kg. Masih kami dalami,” ungkapnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl