search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 3 Remaja Pengedar 1.000 Butir Pil Koplo 3,6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Februari 2019, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga remaja asal Banyuwangi yang sudah tiga kali membawa pil koplo ke Bali dalam jumlah besar, akhirnya berhasil diamankan petugas. Bahkan untuk ketiga kalinya membawa 1.000 pil koplo yang dibawa ke Bali, hanya tersisa lagi 974 butir.
 
[pilihan-redaksi]
Ketiga remaja, masing-masing, David Hermanto (terdakwa I), Hendra Wahyudi(terdakwa II), dan Fembi Yoga Pratama (terdakwa III), oleh Jaksa hanya dituntut selama tiga tahun enam bulan dengan denda hanya Rp. 2 juta subsider dua bulan.
 
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Serta denda sebesar dua juta rupiah subsider selama dua bulan," baca Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Adnyana,S.H.
 
Ketiga terdakwa yang tinggal satu rumah di Jalan Tukad Buaji Gg Mekar Sari No.9 B, Denpasar Selatan ini, di hadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara,S.H.,M.H dinyatakan bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Lalu pada tanggal 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sebuah warung.
 
Setelah menangkap terdakwa I, polisi menggiring terdakwa I ke tempat tinggalnya. Sampai di tempat tunggalnya, petugas dengan membawa terdakwa I melihat terdakwa II dan terdakwa III sedang melayani pembeli.
 
"Saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto,"sebut Agus Adnyana dalam surat dakwaanya. 
 
Polisi langsung menangkap terdakwa II dan III serta dilakukan penggledahan badan. Namun dari penggeledahan badan itu tidak ditemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa I. "Di kamar ini petugas menemukan 974 butir pil warna putih berlo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru,"sebut Agus Adnyana.
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 775.000 yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering dipanggil Bro di Jember.
 
"Didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta untuk 1000 butirnya,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
 
Terungkap pula, terdakwa II dan III membantu terdakwa I untuk menjualkan pil koplo tersebut. Dari penjualan itu, terdakwa II mendapat upah Rp 25 ribu per hari, sedangkan terdakwa III mendapat upah Rp. 300 ribu per bulan. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu menyatakan tidak membantah isi dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami