search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diiming-imingi Jadi Pegawai Tetap RS Bali Mandara, Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Rabu, 20 Februari 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus tersangka berinisial IBGBP (31) di Kuta, Minggu (3/2) dini hari, saat sedang merayakan ulang tahun pacarnya. Pria asal Kediri, Tabanan ini ditangkap karena menipu korbannya, Luh Putri Fianty (26) dengan iming-iming bisa bekerja sebagai pegawai tetap di RS Bali Mandara hingga merugikan korbannya ratusan juta rupiah. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika, kasus ini berawal saat Ni Luh Putri Ari Fianty mendapat informasi dari temannya, saksi Riki, ada lowongan tenaga medis di RS Bali Mandara. Korban lulusan kebidanan ini pun berniat bekerja disana, sebab, bila 2 tahun bekerja akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
Akhirnya saksi Riki mengenalkan tersangka dengan korban melalui via telpon. Melalui pembicaraan telepon, tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di RS Bali Mandara, asalkan menyerahkan uang DP sebesar Rp 20 juta. Korban percaya, dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka saat bertemu di Warung Ceret di Jalan Tukad Yeh Aya Panjer, densel, 5 Januari 2018 lalu. 
 
Pertemuan kedua berlanjut diantar oleh saksi Riki 19 Januari lalu di tempat yang sama. Dalam pertemuan, tersangka menerangkan bahwa SK sudah mau keluar dan tinggal tanda tangan. Bahkan korban diminta untuk melunasi sisanya sebesar Rp.155 juta.
 
Setelah menyerahkan uang dan menyerahkan seluruh persyaratan dalam penerimaan calon pegawai, tersangka mengatakan tanggal 27 April 2018 SK korban pengangkatan akan keluar. Namun, setelah tanggal tersebut SK yang dijanjikan tidak keluar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sehingga korban meminta kembali uangnya kepada tersangka. Namun tersangka asal Kediri, Tabanan itu terus berkelit. Ia meyakinkan korbannya untuk bertemu dengan saksi Ida Bagus Andika seorang petugas BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Bali. Dalam pertemuan di Café Utama Renon, tersangka meminta korban untuk menyerahkan Surat Lamaran, Foto Copy Ijasah, KTP, Transkip Nilai, Pas Foto ukuran 4X6, untuk diserahkan kepada saksi Ida Bagus Andika. Namun semua itu hanya akal-akalan tersangka agar bisa kabur sebelum dilaporkan ke Polisi. 
 
Tidak terima uangnya dilarikan, korban melaporkan kejadian ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Hadimastika mengejar tersangka dan menangkapnya di seputaran Kuta, Minggu (3/2) sekira pukul 01.30 dinihari, saat merayakan ulang tahun pacarnya. Barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar surat pernyataan tertanggal 19 Januari 2018 dan 1 lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 175.000.000 dari korban. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami