search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPBD Bali Tetap Implementasikan Sistem 247 Sebagai Kesiapsiagaan Saat Nyepi
Selasa, 5 Maret 2019, 14:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali tetap mengimplementasikan sistem 247 sebagai bagian dari kesiapsiagaan saat Nyepi pada 7 Maret 2019. Sistem atau rumus 247 artinya 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau tidak pernah libur dalam melaksanakan tugas kemanusiaan yang terdiri dari kesiapsiagaan respons peringatan dini, pelayanan kegawatdaruratan bencana seperti pertolongan pertama dan bantuan hidup dasar, serta aktivasi sistem komando bencana yang dikendalikan Pusdalops.

Dukungan personil yang bertugas selama pelaksanaan Nyepi sebanyak 7 (tujuh) tenaga ESR  (emergency service respons) berupa tenaga medis (dokter dan perawat) bersama sopir dan lima Tenaga Operator Crisis Center yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. “Mereka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan mensiagakan empat unit Mobil Ambulance” ungkap Kalaksa BPBD Provinsi Bali Drs. I Made Rentin, AP. M.Si saat dikonfirmasi di Denpasar pada Selasa (5/3).

Menurut Rentin, berbagai fasilitas pendukung untuk pelaksanaan tugas juga telah disiagakan, meliputi alat komunikasi Radio HT. Termasuk layanan internet yang masih tersedia untuk operasional Pusdalops baik petugas operasional maupun untuk pimpinan BPBD.

Rentin menjelaskan merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03 Tahun 2019 tentang Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019, bahwa akses internet untuk obyek-obyek vital dan layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung. 

“Obyek-obyek vital dan layanan kepentingan umum dimaksud antara lain, layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Bandara, dan Pemadam Kebakaran” jelas Rentin.

Rentin menambahkan secara teknis, jika ada yang mengalami gangguan kesehatan, maka tim siap meluncur tanpa membunyikan sirine. Tim yang diterjunkan nantinya berkoordinasi dengan pecalang setempat untuk penanganan pertama dan dapat diantar ke rumah sakit terdeka.[bbn/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami