search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kabur dari RSJ Bangli, Polres Bangli Kembali Tangkap Pasien Tahanan Narkoba
Minggu, 10 Maret 2019, 20:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Beritabali.com, Bangli. Personil gabungan Polres Bangli yang dipimpin oleh Iptu Anak Agung Ginarta selaku KBO Sat Narkoba Polres Bangli kembali menangkap pasien yang bernama I Gusti Ngurah Adnyana alias Gus Man asal Jalan A. Yani Utara, Banjar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada, Sabtu (9/3) lalu pasca kaburnya pasien tahanan narkoba dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli.
 
[pilihan-redaksi]
Gus Man diketahui kabur dari RSJ Provinsi Bali pada, Sabtu (2/3) lalu dimana pasien tahanan narkoba itu berhasil melarikan diri setelah dijemput oleh seseorang mengendarai mobil Innova Warna Hitam DK 1620 IP. Saat peristiwa tersebut terjadi, penjaga piket I Wayan Wardita, Made Supertini, Kadek Rikayanti dan Kepala Ruangan Darmawangsa, I Nyoman Witari sempat melaporkan kaburnya Gus Man ke pihak keamanan yang ada di pintu depan RSJ.
 
Pihak keamanan kemudian langsung mengejar mobil tersebut sampai wilayah Susut Bangli, namun karena jaraknya terlalu jauh dan tidak ada jejak membuat pengejaran pasien dihentikan saat itu. Tidak berhenti sampai disana, pihak RSJ melakukan upaya komunikasi ke istri pasien yang merupakan penjamin, tenyata dalam komunikasi via telepon yang dilakukan itu secara langsung si pasien atau Gus Man yang menerima teleponnya dan saat itu juga personil gabungan Polres Bangli melakukan penangkapan.
 
[pilihan-redaksi2]
“Memang benar personil gabungan Polres Bangli yang di pimpin Iptu Anak Agung Ginarta melakukan penangkapan dengan penjemputan terhadap napi yang kabur dari RSJ  atas nama I Gst Ngurah Adnyana,” jelas Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Minggu(10/3) kepada awak media.
 
Sebelumnya perlu diketahui bersama, bahwa pasien I Gusti Ngurah Adnyana merupakan pasien rehab narkoba yang sudah menerima putusan dari PN Denpasar dengan putusan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di RSJ Provinsi Bali di Bangli selama 1 tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan terhitung mulai 23 Nopember 2018. Selama perjalanannya, tercatat pasien tersebut sudah menjalani masa rehab selama 3 bulan di RSJ. (bbn/tra/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami