search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sambil Gendong Anaknya, Terdakwa Narkoba yang Divonis 10 Tahun Penjara Menangis
Kamis, 28 Maret 2019, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sambil menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan dan dipeluk istrinya, terdakwa Aji Kuasa (32) terus menitikkan air mata.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikarenakan dirinya mengonsumsi sabu hingga akhirnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Hakim memutuskan hukuman selama 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Sebanyak 12 paket sabu berat 10,48 gram sabu jadi alat bukti Hakim untuk juga menjatuhkan pidana denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdawa Aji Kuasa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim yang dibacakan I Ketut Kimiarsa,SH.MH.
 
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,S.H yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Ayah tiga anak yang indekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.
 
[pilihan-redaksi2]
Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di berbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
 
Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.
 
Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. 
 
Selain mengonsumsi sabu, terdakwa yang kesehariannya tukang tato panggilan ini merupakan kurir yang berutugas mengatur lokasi tempelan. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami