search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditahan di Lapas, Napi WN Rusia Kasus Penggelapan Kerap Eksis di Medsos
Jumat, 12 April 2019, 14:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Terdakwa Dmitry Maslennkov (51), warga asal Rusia yang divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena melakukan penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) sebesar Rp1,6 miliar, dilaporkan pihak korban karena selama menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, terpidana diketahui sering membuat status di media sosial facebook dan diduga membawa telepon genggam.
 
[pilihan-redaksi]
"Kami pernah melaporkan ke Kepala PN Denpasar dan Kalapas Kerobokan tertanggal 7 Januari 2019, terkait temuan kami bahwa Dimitry ini selama masa tahanan masih aktif dan memiliki akses dalam menggunakan media sosial dan kami miliki buktinya," ujar Ahmad Asni, selaku kuasa hukum korban Kostantin Kuskushkin yang merupakan Dirut PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) di Denpasar, Jumat (12/4).
 
Meski laporan tersebut sudah dilayangkan tiga bulan lalu, namun pihaknya meminta aparat berwenang dari PN Denpasar dan Lapas Kerobokan agar mengawasi dan memberikan tindakan tegas segala bentuk penggunaan alat komunikasi yang dibawa terpidana.
 
Sejak terpidana menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Desember 2018, kemudian dilimpahkan ke PN Denpasar, terpidana Dimitry diketahui pernah mengupdate status di facebook miliknya pada Desember 2018.
 
"Seharusnya keadaan Dimitry selama masa penahanannya itu tidak harus terjadi, sehingga kami laporan pada 7 Januari 2019," ujarnya.
 
Tidak hanya itu, kejanggalan juga terjadi selama proses penahanan terpidana seperti banyaknya saksi-saksi dari pihak karyawan Hotel Escofera yang memperberat posisi terpidana dalam persidangan banyak yang mengundurkan diri dalam pekerjaannya.
 
[pilihan-redaksi2]
"Saya contohkan beberapa saksi dalam kasus ini sebelum diputus hakim, ada saksi karyawan di Ecosfcra Hotel menunjukkan gelagat dan prilaku aneh, yang puncaknya berujung pada pengajuan berhenti/tidak bekerja (dokumen kami lampirkan)," ujarnya.
 
Menurut saksi, kata Ahmad Asni, alasan karyawan itu mengundurkan diri karena ketidaknyamanan, keselamatan, dan lain sebagainya, yang intinya terkait dengan pernyataan-pernyataan mereka yang telah menyudutkan dan memberatkan terpidana Dmitrv Maslennikov.
 
"Secara praktek hukum, cara-cara seperti ini akan menjadi masalah serius apabila tidak ditindaklanjuti dan ditindak tegas," katanya.
 
Pihaknya juga mengapresiasi atas sikap jaksa penuntut umum yang juga melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadal terpidana yang hanya divonis 1,5 tahun penjara. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami