Bawaslu Bali Jadikan Temuan, Kasus Desa Kenakan Sanksi Rp7,5 Juta Jika Tidak Pilih 1 Paket
Kamis, 18 April 2019,
09:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menanggapi soal kasus dugaan surat paruman desa pekraman Badung, Melinggih, Gianyar untuk memenangkan satu jalur paket mulai capres hingga caleg dengan sanksi jika tidak memilih dikenakan denda Rp7,5 juta, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan kasus tersebut menjadi temuan.
[pilihan-redaksi]
Anggota Bawaslu Provinsi, I Ketut Rudia menegaskan kasus itu sudah dijadikan temuan dan menunggu klarifikasi pihak-pihak yang bertanda tangan di surat tersebut.
Anggota Bawaslu Provinsi, I Ketut Rudia menegaskan kasus itu sudah dijadikan temuan dan menunggu klarifikasi pihak-pihak yang bertanda tangan di surat tersebut.
Pencegahan terhadap upaya-upaya sebagaimana isi surat tersebut sudah dilakukan malam itu juga. "Karena di sana ada kelian dinas, maka kita hanya bisa menjerat kelian dinas itu dengan UU Desa, sedangkan nama lainnya, UU tidak mengatur baik administrasi maupun pidana. Tetapi bawaslu sudah melakukan pencegahan agar praktek-praktek tersebut dihentikan," ungkap dalam pernyataannya, Kamis (18/4).
Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan mengatakan Gianyar merespon bahwa dalam paruman tidak boleh melanggar asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
Pihaknya akan mencari kebenaran informasi tersebut apakah benar ada paruman atau hanya keputusan elit tertentu saja. "Paruman itu harus diketahui keputusannya dalam bentuk apa," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Terkait sanksi yang akan dikenakan jika memang informasi tersebut benar, pihaknya menekankan belum bisa bicara sanksi sebelum informasinya dibuktikan kebenarannya dulu. Sebelumnya Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar melalui Prajuru Desa Pakraman Badung menandatangani kesepakatan dalam selebaran yang ditandatangani oleh keempat oknum.
[pilihan-redaksi2]
Tertulis dengan terang-benderang jumlah sanksi adat alias denda peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000 bila tidak mencoblos tiga orang caleg. Dalam surat tertanggal Kamis (4/4) bertempat di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih telah diadakan rapat atau paruman Desa Pakraman Badung dari pukul 19.00 Wita telah diputuskan untuk mendukung, menyukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.
Tertulis dengan terang-benderang jumlah sanksi adat alias denda peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000 bila tidak mencoblos tiga orang caleg. Dalam surat tertanggal Kamis (4/4) bertempat di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih telah diadakan rapat atau paruman Desa Pakraman Badung dari pukul 19.00 Wita telah diputuskan untuk mendukung, menyukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.
Pengambilan C6 oleh yang bersangkutan ke balai banjar. Mencoblos paslon presiden/wakil presiden nomor 1; mencoblos caleg I Nyoman Parta, SH nomor 7; mencoblos caleg I Kadek Diana, SH nomor 1; mencoblos caleg I Wayan Suartana nomor 2. Apabila melanggar kesepakatan/ keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp7,5 juta. (bbn/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob