Satpol PP Karangasem Ciduk 16 Duktang Tanpa Identitas
Rabu, 1 Mei 2019,
17:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Tim yustisi yang dikomandoi Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, I Made Subagia Wijaya didampingi Kabid Penegak Hukum, I Gede Sukanta Winaya kembali melaksanakan sidak penduduk pendatang di wilayah Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Kali ini, tim yustisi yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, TNI, Polri serta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyisir penduduk pendatang yang tinggal diwilayah Kecicang, Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Kali ini, tim yustisi yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, TNI, Polri serta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyisir penduduk pendatang yang tinggal diwilayah Kecicang, Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Dalam kegiatan sidak yang berlangsung pada Selasa (30/04/2019) ini, setidaknya tim yustisi mendapati 16 orang penduduk pendatang tanpa memiliki identitas KTP Karangasem atau Bali serta tidak memiliki KTS (Kartu Tinggal Sementara).
Mereka tidak bisa menunjukkan kartu identitas atau kartu tinggal sementara, sejumlah duktang yang terciduk petugas mencoba mengelak dengan berbagai alasan seperti, tidak mendapat SKCK dari kepolisian tempat asalnya sebagi syarat untuk mengurus kartu tinggal sementara ditempat tinggal yang baru.
[pilihan-redaksi2]
Meski mereka mengutarakan berbagai alasan namun tim yustisi tidak mentorelir alasan apapun dan tetap menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
Meski mereka mengutarakan berbagai alasan namun tim yustisi tidak mentorelir alasan apapun dan tetap menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
“Sesuai degan peraturan, jika tidak memiliki kartu identitas KTP atau KTS, kita akan ditindak. Bagi pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,” kata Made Subagya.
Dirinya juga berharap agar masyarakat yang ngekos atau tinggal sementara dan berasal dari luar Kabupaten Karangasem wajib membawa KTP dan mengurus KTS. KTS sendiri berlaku selama enam bulan bagi yang ingin mengurus KTS, terlebih dahulu mesti melapor ke kepala lingkungan agar tercatat sebagai penduduk pendatang. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -