Jaksa Tuntut WN Jerman Pembawa 2 Kg Hasis di Bandara 15 Tahun Penjara
Senin, 13 Mei 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Frank Zeidler, pria berkebangsaan Jerman, pembawa 2 Km lebih narkotika golongan Hasis terlihat tenang saat JPU mengajukan tuntutan selama 15 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, ini sebelumnya diamankan saat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 8 Desember 2018.
Pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, ini sebelumnya diamankan saat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 8 Desember 2018.
Sidang tuntutan yang berlangsung di ruang Kartika dengan Ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH didampingi hakim anggota Novita Riama,SH.MH dan Engeliky Handajani Day,SH.MH. ini Jaksa juga mengajukan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dengan didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana, Jaksa dari Kejati Bali Made Putriningsih,SH menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan," papar Jaksa dihadapan Majelis Hakim, Senin (13/6).
Diterangkan bahwa terdakwa diamankan pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, saat tiba di Bali melalui kedatangan internasional bandar ngurah Bali.
Bule yang berprofesi sebagai Terapis ini berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.
[pilihan-redaksi2]
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray terekam benda mencurigakan.
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray terekam benda mencurigakan.
"Dalam pemeriksaan ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes, mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis sediaan ganja. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw