search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Amankan Seorang Pengguna Sabu
Senin, 20 Mei 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Jembrana. Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
 
[pilihan-redaksi]
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH, yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu. I Made Kerta Buana Alit, Senin (20/5/2019) mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial WSW als SURI yang sering menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terduga pelaku di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
 
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilaksanakan di lapangan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, sekitar pukul 20.00 Wita, terduga pelaku WSW als. Suri, dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam No. Pol. 3683 ZL keluar rumah. Setibanya di jalan Ketut Gelot, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring terduga pelaku menghentikan kendaraannya, dengan posisi terduga pelaku masih duduk di atas sepeda motor dan tangan kiri memegang HP. 
 
Pada saat bersamaan Unit Opsnal Polres Jembrana langsung mengamankan pelaku, saat hendak diamankan, terduga pelaku WSW als. SURI dengan menggunakan tangan kanannya membuang pipet plastik yang diisolasi warna hitam. "Saat dibuka di dalamnya  berisi 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu," imbuh AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH.
 
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Jembrana menjelaskan setelah mengamankan pelaku, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait tidak pidana penyalahgunaan Narkotika. 
 
[pilihan-redaksi2]
Namun, pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan barang bukti berupa 1  buah bong, Alat Isap Sabu  yang terbuat dari bekas kemasan air mineral.
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan berat netto 0,08 gram, 1 buah pipet plastik diisolasi warna hitam, 1 buah Hand Phone Nokia Warna Merah, 1 buah Bong dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. : DK 3683 ZL.
 
Dari keterangan pelaku WSW als. SURI paket sabu tersebut dibeli dari seorang kenalannya yang berinisial DKB. "Untuk saat ini pelaku kami amankan di Polres Jembrana untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. (bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami