search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Kerap Menjual Sabu kepada Pembeli Babi di Abiansemal
Selasa, 25 Juni 2019, 08:39 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung meringkus saudagar jual beli sapi dan babi, I WYN EA (34) di gudang pemotongan babi di Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Sabtu (22/6/2019) siang. 
 
[pilihan-redaksi]
Dari tangan pria yang ber-KTP di Perum Puri Persada Blumbungan No. B2, Sibang Kaja, Abiansemal Badung itu disita 3 paket sabu seberat 1,04 gram dan 1 pipet pemecah sabu. 
 
Menurut Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, tersangka adalah seorang pengedar narkoba di wilayah Abiansemal. Dia kerap menjual sabu kepada pembeli babi yang selalu mampir di tempat peternakan babi di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. “Dia ini pengedar narkoba yang sering menawarkan narkoba kepada pembeli babi,” ujar AKBP Masmini. 
 
Penangkapan tersangka berawal dari ditangkapnya pemakai narkoba Sabtu (22/6) sekitar pukul 11.30 Wita. Pecandu narkoba itu mengaku membeli narkoba dari tersangka. Tak lama berselang, tersangka datang mengendarai mobil L 300 masuk ke gudang pemotongan babi berlokasi di Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. 
 
[pilihan-redaksi2]
Melihat polisi datang, tersangka langsung memutar mundur kendaraannya seraya tangannya meraba sesuatu di saku celana depannya. Petugas BNNK Badung langsung memegang tangan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. “Di saku kanan celananya ditemukan 1 buah pipet berisi sabu yang diakui miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya,” ujar AKBP Masmini. 
 
Penggeledahan juga dilakukan di kamar tidur tersangka di areal kandang ternak babi. Di dalam lemari pakaian ditemukan 2 paket sabu yang diakui miliknya. Kemudian ditemukan pula 1 pipet yang ujungnya runcing digunakan untuk memecah sabu. 
 
“Jadi, barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni 3 paket sabu seberat 1,04 gram dan 1 buah pipet. Ia kami jerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami