search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soal Zonasi PPDB, Akademisi Undiksha Usulkan Angka 50 Persen
Rabu, 26 Juni 2019, 11:09 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini mendapat keluhan dari berbagai kalangan masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan adanya revisi dari peraturan PPDB dan pemerataan SDM terutama guru pengajar agar merata di setiap sekolah.
 
Akademisi Undiksha Singaraja, Wayan Lasmawan mengatakan, dalam PPDB mestinya digunakan istilah warga lokal 50 persen, 40 persen jalur prestasi, dan 10 persen untuk siswa miskin maupun perpindahan.
 
"Ini akan lebih optimal dalam pemerataan mutu pendidikan di setiap sekolah," ujarnya, di Buleleng (25/6/2019).
 
Menurutnya, jalur zonasi sebetulnya bagus untuk pemerataan dan tidak ada lagi sekolah favorit. Namun sejak tiga tahun berjalan peraturan tersebut masih tumpang tindih di bawah.
 
Hal itu dikarenakan sarana prasarana sekolah maupun sumber daya manusia terutama guru-guru yang tidak merata dalam penunjang mutu pendidikan. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan sarana prasarana dan juga sumber daya manusia di setiap sekolah. 
 
"Langkah revisi terhadap peraturan tersebut diperlukan agar bisa berjalan optimal di bawah.  Sistem zonasi tidak optimal meskipun sudah ada revisi dari peraturan sebelumnya,"ujarnya. [bbn/bul/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami