search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Sudikerta Tawarkan Penyelesaian Damai Sengketa Secara Perdata
Kamis, 4 Juli 2019, 13:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Di sisa waktu 30 hari penahanan, pihak Sudikerta sedang berpikir keras dalam upaya perdamaian dengan korban boss PT Maspion, Alim Markus.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Penasehat Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika pihaknya sejak awal sudah menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. “Artinya kami menawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana. Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ungkapnya Rabu lalu. 
 
Jadi, dengan menggunakan pola tersebut, kerugian yang didapatkan korban bisa dikembalikan. Sementara tersangka tidak perlu menjalani proses hukum lanjutan. Dalam upaya perdamaian itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban tanpa campur tangan penasehat hukum.
 
Dalam proses tersebut, Mardika menyebut hanya membuatkan konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban. Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. “Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu  kewenangan mereka,” tegasnya.
 
Ditegaskannya, di sisa 30 hari penahanannya, Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan. 
 
“Kesimpulannya kami menginginkan penyelesaian di luar pengadilan. Dalam upaya perdamaian ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Sudikerta dkk untuk menyelesaikan langsung dengan pihak korban. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami