Setiap Desa di Klungkung Resmi Punya Perarem Perda KTR, Suwirta: Prajuru Harus Patuh
Jumat, 12 Juli 2019,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (11/7/2019) diisi dengan pendatanganan perarem Perda KTR di masing-masing Desa maupun sekolah.
[pilihan-redaksi]
Hal ini yang bertujuan agar masyarakat bisa mematuhi segala aturan yang berlaku tentang bahayanya merokok. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung menyampaikan Dr. I Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung dengan serius mengadakan tindakan dalam pengendalian penyakit akibat rokok tersebut.
Hal ini yang bertujuan agar masyarakat bisa mematuhi segala aturan yang berlaku tentang bahayanya merokok. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung menyampaikan Dr. I Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung dengan serius mengadakan tindakan dalam pengendalian penyakit akibat rokok tersebut.
"Sudah diawali dengan mengesahkan Perda No 1 tahun 2014 tentang KTR dan diikuti Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklama pelaksanan KTR dan SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR sudah melaksanakan berbagai kagiatan dalam penanggulangan penyakit yang ditularkan oleh rokok tersebut," Ujar Made Adi Swapatni.
Made Adi Swapatni juga menambahkan adapun beberapa kegiatan sudah dilakukan antara lain yakni melaksanakan sosialisasi tentang Perda KTR secara langsung datang ke desa-desa, sekolah, tempat-tempat umum, Pembentukan Kader Gerakan Bersama Anti Rokok (GEBRAK) yang menyasar sekaa teruna di desa-desa serta sosialisasi pembuatan perarem KTR di Desa Adat.
Dalam kesempatan itu, selama 1 jam lebih Bupati Suwirta memaparkan manfaat dari kegiatan peringatan hari tanpa tembakau sedunia ini memang sangat penting diterapkan di dalam kehidupan masyarakat mengingat sekarang di Kabupaten Klungkung sudah membuat Perda tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok yaitu Perda No 1 Tahun 2014.
"Perda ini merupakan langkah awal kita dalam pengendalian para perokok, saya tidak larang orang merokok tetapi mengatur sesuai perda sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok," Ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta menambahkan seluruh masing-masing Desa Pekraman agar bisa mematuhi Perda KTR ini dengan sebaik-baiknya. "Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal yang paling penting dilakukan yakni para prajuru di masing-masing desa harus bisa mematuhi Perda tersebut dengan hati yang tulus ikhlas saya tidak ingin masyarakat ada yang melanggar peraturan," Ajak Bupati Suwirta.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, untuk mempercepat penerapan perda ini juga sudah dibentuk kelompok siswa peduli bahaya rokok di sekolah dan kader gerakan bersama remaja anti rokok (GEBRAK) di masing-masing desa dengan tujuan mempercepat bisa menyadarkan generasi muda tentang bahayanya merokok.
Selain itu, untuk mempercepat penerapan perda ini juga sudah dibentuk kelompok siswa peduli bahaya rokok di sekolah dan kader gerakan bersama remaja anti rokok (GEBRAK) di masing-masing desa dengan tujuan mempercepat bisa menyadarkan generasi muda tentang bahayanya merokok.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembentukan Kader Gebrak ini generasi muda lebih bisa memahami dan tentunya mematuhi segala aturan tentang bahaya rokok," Harap Suwirta.
Acara tersebut juga dihadiri Sub Direktorat Parukronis Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Ditjen P2P Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Amelia Vanda Siagian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Buda Parwata, Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh Prajuru Desa Pekraman, dari pihak sekolah serta sekaa taruna. (bbn/humasklungkung/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: Humas Klungkung