Tersangka Pembacokan dan Pemilikan Senpi Rakitan Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 1 Agustus 2019,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tersangka F (26) yang ditangkap dalam kasus kericuhan disertai penodongan senjata api (senpi) rakitan di Jalan Bhineka Jati Jaya Gang Turi Kuta, Minggu (28/7/2019) dini hari, mengakui sudah 3 bulan menyimpan senpi rakitan tersebut.
[pilihan-redaksi]
Dia membeli senpi rakitan seharga Rp 500.000 dari temannya berinisial A asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dia membeli senpi rakitan seharga Rp 500.000 dari temannya berinisial A asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami masih memburu A karena sebagai pemilik senpi rakitan dari tersangka FA,” ujar Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, saat rilis di Mapolsek Kuta Rabu (31/7/2019).
Kombes Ruddi menerangkan,
rakitan berikut 1 selongsong peluru kaliber 5.56 mm diamankan dari tersangka, pascapenangkapan di rumah adik pacarnya, di Jalan Pesanggaran Gang Ulam Kencana II nomor 6, Pedungan, Denpasar Selatan. Dari hasil interogasi, pria asal Bima NTB itu mengaku tidak pernah menggunakan senpi rakitan, sejak dimilikinya 3 bulan lalu.
Dijelaskannya, senpi rakitan dibeli seharga Rp 500.000 dari temannya berinisial A di Bima NTB. Saat dibeli, pelaku A memberikan 3 amunisi. Lalu, senpi rakitan itu dibawa ke Bali dengan menggunakan transportasi bus. Selama menyimpan senpi rakitan,
tersangka tidak pernah menunjukkan kepada orang lain dan selalu disimpan di karung beras. “Dia membeli senpi rakitan untuk gagah-gagahan saja, tapi belum pernah dipakai,” ungkapnya.
[pilihan-redaksi2]
Pas kejadian, kata mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini, tersangka membawa senpi rakitan dan menyimpan dibalik pinggangnya. Ia pun minum arak bersama 3 temannya di Patung Kuta, Tuban, hingga menjelang Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari. Selanjutnya, tersangka berangkat ke rumah temannya di TKP di Jalan Bhineka Jati Jaya XI Gang Turi nomor Kuta.
Pas kejadian, kata mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini, tersangka membawa senpi rakitan dan menyimpan dibalik pinggangnya. Ia pun minum arak bersama 3 temannya di Patung Kuta, Tuban, hingga menjelang Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari. Selanjutnya, tersangka berangkat ke rumah temannya di TKP di Jalan Bhineka Jati Jaya XI Gang Turi nomor Kuta.
Di TKP, tersangka cekcok mulut dengan kelompok pemuda lain yang sedang minum arak. Cek cok mulut berakhir dengan pengeroyokan terhadap tersangka.
“Jadi, di senpi rakitan ada 3 butir peluru. Satu peluru meletus saat terjadi keributan. Dua peluru yang disimpan di jaketnya hilang saat ditarik salah seorang saksi,” timpal Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa.
Sementara dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl