search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Tabanan Tangkap Pengedar Shabu Jaringan Lapas
Kamis, 1 Agustus 2019, 06:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Satuan narkoba Polres Tabanan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Kerobokan, Badung. Tiga orang tersangka dengan puluhan paket shabu ditangkap. 
 
[pilihan-redaksi]
Tiga orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu tertunduk lesu saat penyidik dari satuan narkoba Polres Tabanan melakukan gelar kasus pada Rabu, (31/7/2029). Polisi masih mendalami keterangan seorang tersangka, AI (28) yang merupakan pengedar dan langsung berhubungan dengan bandar di dalam Lapas Kerobokan, Badung.
 
“Saya dapat dari temen di dalam Lapas Kerobokan,” katanya.  
 
Dua tersangka lainnya adalah AGS (20) dan HLY (27). Dari tangan AI, Polisi menyita sembilan paket shabu dengan berat total 1,83 gram serta 3,17 gram pil ekstasi atau 10,5 butir. 
 
Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektronik. AI mengatakan, dirinya mendapatkan kiriman narkoba setelah menghubungi temannya yang berada di dalam lapas kerobokan. “Saya beli dengan harga Rp 1,5 juta setiap gramnya,” ujarnya. 
 
Dari tangan tersangka lain, AGS yang merupakan rekan dari AI, polisi menyita 27 paket shabu siap edar dan satu alat hisap atau bong.
 
AGS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kebo Iwa Denpasar. Penangkapan pria yang beralamat di Buleleng ini merupakan pengembangan dari AI yang terlebih dahulu diringkus di Jalan Mawar, Tabanan. Sementara dari tangan HLY polisi menyita dua paket shabu dengan berat 0,37 gram. 
 
[pilihan-redaksi2]
Wakapolres Tabanan Kompol Ni Made Sukerti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka Agung Indra yang menyebut mendapatkan narkoba dari dalam Lapas. 
 
“Kami akan berkoordinasi dengan Lapas termasuk BNN,” ujarnya.
 
Agung Indra diancam Pasal 112 Ayat 1 juncto 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35, 2009 Tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 
 
Sementara, AGS dan HLY diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35, 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp.8 miliar. (bbn/tab/rob)
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami