Polres Jembrana Bekuk 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba
Selasa, 6 Agustus 2019,
08:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap tiga orang pemakai dan pengedar narkoba di tiga TKP dan waktu yang berbeda.
[pilihan-redaksi]
Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliadi, S.H. dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Made Kerta Buana Alit saat jumpa pers, Senin (5/8/2019) siang mengaku tersangka pertama MAS alias Bolot warga Air Anakan, Desa Banyubiru ditangkap 14 Juli yang lalu saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu di jalan umum Desa Kaliakah.
Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliadi, S.H. dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Made Kerta Buana Alit saat jumpa pers, Senin (5/8/2019) siang mengaku tersangka pertama MAS alias Bolot warga Air Anakan, Desa Banyubiru ditangkap 14 Juli yang lalu saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu di jalan umum Desa Kaliakah.
Dari penggeledahan terhadap tersangka bolot petugas mengamankan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,28 gram. Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2019, Satuan Narkoba Polres Jembrana kembali menangkap tersangka KS alias Dek Tuyul warga Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya.
[pilihan-redaksi2]
Ia ditangkap di rumahnya di Gilimanuk dengan barang bukti narkoba seberat 0,88 gram serta alat hisap. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2019, kembali Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi, S.H. menangkap tersangka I GD AES alias Marlon warga Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Ia ditangkap di rumahnya di Gilimanuk dengan barang bukti narkoba seberat 0,88 gram serta alat hisap. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2019, kembali Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi, S.H. menangkap tersangka I GD AES alias Marlon warga Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Lapangan Pergung Kecamatan Mendoyo. Dari penangkapan Marlon diamankan 0,36 gram sabu dan alat hisap. “Atas perbuatan ketiga tersangka melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kini ditahan di Polres Jembrana, dan mereka terancam hukuman penjara minimal selama 4 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Waka Polres Jembrana. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -