search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Kurir narkoba Bawa Senpi Terancam Pasal Berlapis 20 Tahun Penjara
Selasa, 15 Oktober 2019, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka AAPP (38) kurir narkoba yang ditangkap membawa sabu seberat 0,40 gram dan sepucuk senjata api cis jenis relvolver caliber 22 dengan 5 butir amunisi terus menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar. Menurutnya, senjata api tersebut dibelinya dari orang bernama Dekmong seharga Rp 15 juta. 

[pilihan-redaksi]
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (15/10/2019) mengatakan, tersangka ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar usai bertransaksi dipinggir Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wita. Karena gerak-geriknya mencurikan dia langsung ditangkap. 

“Pelaku membawa 1 paket sabu seberat 0,40 gram digenggaman tangan kirinya,” beber Kombes Ruddi. 

Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini mengungkapkan, tersangka mengaku sabu adalah miliknya yang dibeli dengan cara mentransfer uang ke pengedarnya. Setelah uang ditransfer tersangka mengambil tempelan di TKP. “Pengedarnya bernama Agus masih kami kejar,” tegasnya. 

Sementara dari penggeledahan di tas pinggangnya ditemukan sepucuk senpi cis jenis revolver caliber 22 dengan 5 butir peluru. Kombes Ruddi mengatakan, senpi itu sudah dibawa tersangka sejak 3 bulan lalu dan dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Dekmong seharga Rp 15 juta. 

[pilihan-redaksi2]
“Senjata api tidak pernah digunakan tapi untuk jaga diri,” beber mantan Kapolres Badung ini. 

Atas perbuatannya, tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 1 Banjar Temacun Kuta, dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp.800 juta sampai Rp.8 milyar). 

Dan, Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami