Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi Kasus Narkoba 5,5 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria pengangguran asal Banyuwangi bernama Sujianto hanya bisa menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH di ruang Candra menilai terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkoba jenis sabu berat bersih 0,11 gram.
Majelis hakim sepakat terhadap tuntutan JPU dari Kejari Denpasar yang menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dapat digantikan hukuman penjara selama satu bulan," ketok palu hakim di persidangan, Rabu (16/10).
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Ni Ketut Muliani,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, menyatakan menerima. Begitu juga halnya dengan terdakwa berumur 38 tahun ini.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan Pada 10 Juni pukul 16.30 WITA di tempat kosnya Jalan Sekar Sari Gang 1 Banjar Batur Sari, Kertalangu Kesiman Denpasa Timur.
"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas tentang adanya peredaran narkoba di lokasi kos tempat terdakwa tinggal," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Polresta Denpasar berhasil menggiring terdakwa dengan cara memesan sabu seharga Rp400 ribu. "Dari kesepakatan, terdakwa menghubungi saksi (petugas) yang meletakkan satu paket sabu di depan gerbang pintu kos terdakwa," sehut Jaksa.
Saat pengambilan tempelan, petugas kembali berhasil menggiring terdakwa untuk menunjukkan dimana tempelan diletakkan. Saat ke luar kamar kos, terdakwa langsung disergap. Dari tangan terdakwa, Polisi hanya berhasil memgamankan satu paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Reporter: bbn/maw