2 Pemandu Lagu di Karaoke Terciduk Simpan Sabu dan Ekstasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua perempuan yang bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) di sebuah karaoke, diciduk Satresnarkoba Polresta Denpasar di dua lokasi, Kamis (10/10/2019) lalu.
[pilihan-redaksi]
Keduanya yakni M (19) asal Serang Banten dan DY (34) asal Jember Jawa Timur ditangkap karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, tersangka M ditangkap di rumah kosnya di jalan Raya Sesetan Gang Ikan Gabus nomor 5, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Melisa sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga sering mengkonsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengerebek dan menggeledah rumah kos tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip sabu seberat 0,12 gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 paket plastik berisi 1 butir diduga pil ekstasi. “Tersangka ini bekerja sebagai pemandu lagu. Kamarnya digeledah dan ditemukan sabu dan ekstasi. Dalam pengakuannya akan digunakan sendiri,” ujar sumber di lapangan, Minggu (20/10/2019).
Pelaku penyalagunaan narkoba lain yang ditangkap yakni DY. Perempuan asal Jember Jawa Timur itu ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Salya, Denpasar Selatan, pada Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 18.30 WITA.
Tersangka DY tidak berkutik saat Polisi menggeledah kamarnya dan menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu 0,11 gram. “Kamarnya digeledah dan ditemukan 1 paket sabu sabu,” terang sumber.
Selanjutnya, M dan DY yang bekerja sebagai PL itu digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman terkait barang bukti narkoba tersebut. Sementara Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin belum memberikan komentar terkait penangkapan dua perempuan pelaku narkoba. “Belom monitor, saya cek dulu,” katanya.
Reporter: bbn/bgl