Jaksa Beberkan Kronologi Terdakwa Bertemu Hingga Membunuh Sales Mobil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Oka, terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu yang tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 bekerja di bagian pembelian mobil dan sedang mencari sales di aplikasi Mechat.
[pilihan-redaksi]
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban Ni Putu YW yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Xpander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 WITA, korban datang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.
Dalam perjalanan dalam satu mobil, terdakwa mencoba merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya.
"Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 WITA, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar" namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.
"Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, "Rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu," kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.
"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher, robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatakan dakwaannya.
Reporter: bbn/tim