Setiap Penerbit Wajib Menyerahkan Buku Hasil Cetak kepada Perpustakaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar I Putu Budiasa mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang mewajibkan setiap penerbit menyerahkan 1 buku hasil cetak kepada perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut disampaikan dihadapan para penerberbit dan percetakan serta seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (6/11) di Ruang Studio Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan serah terima hasil karya cetakan Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar dari Kasubag Administrasi, Dokumentasi dan Perbitan I Gusti Ketut Sudiatmika kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar I Putu Budiasa yang didampingi Kabid Deposit dan Pengembangan Perpustakaan AA Sagung Yuli Suryawathi.
Dipaparkan Budiasa, Perda No.2 tahun 2019 yang menyatakan setiap penerbit yang ada di Kota Denpasar wajib menyerahkan hasil cetakan dari setiap judul karya cetak Perpustakaan Daerah. Perda ini menurut Budiasa mengacu pada UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan UU No.13 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, seluruh penerbit, karya rekam dapat menyerahkan setiap hasil cetakan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Denpasar. Dengan demikian kedepannya semua masyarakat yang ingin melakukan penulisan karya ilmiah cukup datang ke Dinas Arsip dan Perpustakaan,” ujarnya.
Tidak hanya penerbit yang harus menyerahkan hasil cetakannya termasuk juga Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Denapasar. Ini juga akan sangat membantu untuk mengetahui setiap perkembangan pembangunan yang ada di Kota Denpasar. Kedepannya perpustakaan juga akan mempromosikan karya cetak kepada pengunjung perpustakaan melalui membacanya di perpustakaan.
Kabid Deposit dan Pengembangan Perpustakaan AA Sagung Yuli Suryawathi menambahkan sampai saat ini jumlah percetakan yang terdata di Kota Denpasar sebanyak 21 percetakan. Untuk pemberlakuan serah terima hasil cetak dapat dilaksanakan setelah sosialisasi dilaksanakan.
“Setalah mensosialisasikan Perda ini kami dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah siap untuk menerima setiap hasil cetakan,” ujarnya.
Kasubag Administrasi, Dokumentasi dan Perbitan I Gusti Ketut Sudiatmika usai menyerahkan hasil karya cetak Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar menyampaikan dengan adanya penyerahan hasil akan sangat membantu untuk melakukan pengarsipan.
Disamping juga di Bagian Humas dan Protokol telah melakukan arsip. Dengan adanya penyerahan hasil cetak karya Humas dan Protokol juga akan sangat membantu mempromosikan capaian pembangunan yang telah dicapai Pemerintah Kota Denpasar pada para pembaca.
Reporter: Humas Denpasar